Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk. meluncurkan layanan trust untuk perorangan dan korporasi. Produk baru ini mengincar nasabah peserta tax amnesty.
Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan pihaknya sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnis trust. Dia mengklaim pihaknya merupakan bank swasta pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini menawarkan layanan tersebut.
“Bank OCBC NISP berkomitmen untuk terus mendukung kesuksesan tax amnesty, salah satunya dengan menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan pengelolaan aset di Indonesia termasuk melalui layanan trust ini,” katanya di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Trust adalah kegiatan usaha penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta trust (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank sebagai penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan settlor untuk kepentingan penerima manfaat.
Sekalipun tergolong bisnis baru di Indonesia dan harus berkompetisi dengan tiga bank negara yang sudah lebih dahulu mendapat izin, Parwati optimistis produk ini bisa sukses.
Dia memasang target tahun depan bisa mendapatkan minimal 20 kontrak dari korporasi dan 10 kontrak individual. Sementara untuk calon settlor yang masuk dalam kategori yakni harus punya dana minimal Rp5 miliar.