JAKARTA - Beberapa bankir menilai penerapan keterbukaan data rekening nasabah tidak akan menimbulkan gejolak berarti maupun mempengaruhi likuiditas dan penghimpunan dana pihak ketiga.
Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Iman Nugroho Soeko mengatakan sesuai kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada umumnya negara-negara di dunia menganut sistem keterbukaan informasi perbankan untuk keperluan perpajakan.
Dengan kata lain, di negara-negara yang lazim menjadi tempat penyimpan uang di luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, Australia, Inggris, Amerika dan Belanda terjadi kondisi level playing field.
"Keterbukaan data tersebut tidak akan menimbulkan gejolak karena praktek yang sama juga akan berlaku di seluruh perbankan di sebagian besar negara-negara di dunia. Ke manapun uang mau disimpan, data tersebut akan terbuka atau bisa diakses Ditjen Pajak RI," katanya kepada Bisnis, Selasa (25/4).
Oleh karena itu, menurut Iman, tidak perlu ada upaya untuk meminimalisir potensi gejolak penerapan keterbukaan informasi rekening nasabah.
"Karena pemilik dana yang besar yang bisa menaruh uangnya di yuridiksi luar negeri juga pasti tahu bahwa hal tersebut dari sisi perpajakan tidak ada gunanya," katanya.
Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Achmad Baiquni juga memprediksi penerapan AEoI tidak sampai menimbulkan perpindahan dana ke luar negeri yang dikhawatirkan merugikan perbankan.
Menurutnya, bila aturan tersebut berlaku bagi semua bank, maka dampaknya tidak hanya bagi perseroan maupun negara Indonesia saja.
"Kalau seluruh negara anggota G20 menerapkan serentak, maka pengaruhnya tidak signifikan pada likuiditas. Rasa-rasanya perpindahan dana dari satu negara ke negara lain kecil kemungkinan terjadi, karena toh sama saja di pindah juga nanti bisa dibuka informasi dana yang dimiliki," kata Baiquni.
Pemerintah tengah menyiapkan Perppu mengenai keterbukaan informasi data nasabah untuk mengadopsi ketentuan negara G-20. Apabila aturan ini disahkan Ditjen Pajak diberikan kewenangan mengakses seluruh data nasabah bank.