Bisnis.com, JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengatur rekanannya tidak bisa masuk Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) jika belum mendaftarkan karyawannya menjadi anggota jaminan kesehatan tersebut.
A Prasetya HP, Kepala Departmen Pengawasan Kepatuhan dan Pemberian Kerja BPJS Kesehatan, mengatakan kebijakan itu sejalan dengan Undang-undang yang mengatur kewajiban perusahaan mendaftarkan diri dan pekerjaanya menjadi peserta BPJS.
“Sementara kami secara hukum mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban itu, termasuk para vendor,” katanya, Rabu (3/5/2017).
Menurutnya, kepatuhan vendor melaksanakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari dukungannya untuk merealisasikan prisip good governance di lingkungan BPJS Kesehatan.
Dia lebih jauh menjelaskan mengenai kewenangan BPJS Kesehatan kepada ratusan vendor yang hadir dalam acara Gathering Rekanan BPJS Kesehatan Tahun 2017 yang diselenggarakan di kantor pusat BPJS Kesehatan di Jakarta.
Sementara itu Mira Anggraeni, Direktur SDM dan Umum BPSJ Kesehatan, mengatakan pihaknya terus mengajak para vendor atau rekanan agar mendaftarkan perusahaannya ke dalam E-Procurement System di BPJS Kesehatan.
“Sehingga perusahaan yang didaftar itu sudah tercantum di database BPJS Kesehatan serta dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengungkapkan sebagai upaya mendukung cakupan semesta 2019, BPJS Kesehatan akan memberikan persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi renakan yang mengikuti proses pengadaaan baran dan jasa.
Adapun persyaratan tambahan itu, imbuhnya, perusahaan vendor tersebut telah mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehata/JKN-KIS,” ujarnya.