Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Akses Data Bank, Perppu Tidak Bisa Dihindarkan

Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 terkait akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan telah menjadi kesepakatan dunia yang tidak terhindarkan.
Pramono Anung/Antara
Pramono Anung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 terkait akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan telah menjadi kesepakatan dunia yang tidak terhindarkan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan beleid tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan secara detail.

"Perppu ini tidak bisa dihindarkan karena memang sudah menjadi kesepakatan dunia untuk keterbukaan akses perbankan untuk perpajakan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/5/2017).

Dia menambahkan peraturan tersebut Sudah disampaikan ke pihak DPR sebagai bagian pengumuman dalam lembaran yang diundangkan.

Perppu yang memuat 10 pasal bisa memuluskan langkah otoritas pajak dalam mengakses data di sejumlah lembaga keuangan. Sejumlah pasal yang selama ini dianggap menghambat akses Ditjen Pajak dianggap tak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper