Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Rekening Tidur 3 Bulan Diblokir PPATK

PPATK mengumumkan informasi mengenai pemblokiran sementara rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dan pencucian uang.
Patricia Yashinta Desy Abigail,Annisa Nurul Amara
Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30
Ilustrasi transaksi perbankan/Dok. Freepik
Ilustrasi transaksi perbankan/Dok. Freepik
Ringkasan Berita
  • PPATK memblokir sementara rekening dormant yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan untuk mencegah penyalahgunaan dalam tindak pidana seperti pencucian uang.
  • Bank Mandiri mendukung langkah PPATK ini sebagai upaya memperkuat langkah anti pencucian uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
  • Anggota Komisi III DPR RI meminta PPATK memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant ini untuk menghindari isu sensitif terkait kepercayaan di dunia perbankan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan informasi terbaru mengenai penghentian sementara transaksi rekening dormant melalui media sosial. Dijelaskan bahwa rekening dormant tidak digunakan untuk transaksi apapun, biasanya dalam rentang 3 bulan hingga 12 bulan.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang. PPATK juga mengungkap banyak rekening dormant ditemukan terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Untuk itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang teridentifikasi tidak aktif, mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025).

View this post on Instagram

A post shared by PPATK (@ppatk_indonesia)

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan. Rentang waktu ini bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank.

Adapun, rekening dormant dapat berupa rekening tabungan milik perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif.

Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," pungkasnya.

Tanggapan Bank

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) membuka suara soal rencana PPATK memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan.

Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK tersebut. Alasannya, langkah PPATK memblokir rekening menganggur merupakan jalan untuk memperkuat langkah anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal alias APU PPT dan PPPSPM di Indonesia.

Ashidiq menyebut langkah ini melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi selama 180 hari," kata Ashidiq kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).

Ashidiq menjelaskan bahwa transaksi yang dimaksud misalnya tarik tunai, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online. Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

"Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking. Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama," tuturnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro