Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Luncurkan Roadmap Keuangan Syariah 2017-2019

Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017 – 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017 – 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.

Peluncuran Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad didampingi sejumlah Anggota Dewan Komisioner OJK lainnya di hadapan sekitarsekitar 300 peserta dariindustri perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah,di Jakarta,Selasa.

Muliaman dalam sambutannya mengatakan, roadmap ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan seperti meningkatkan pangsa pasar (market share) produk keuangan syariah, menambah suplai produk keuangan syariah, memperluas akses produk keuangan syariah, meningkatkan literasi keuangan syariah dan utilitas produk keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan serta kebijakan jasa keuangan yang selaras dan dapat saling mendukung perkembangan seluruh sektor keuangan syariah.

“Telah banyak capaian yang dapat dilihat dengan adanya keberagaman produk, kelengkapan kerangka hukum, dan makin banyaknya pelaku yang turut melakukan kegiatan usaha di industri keuangan syariah. Namun, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia,” kata Muliaman, Selasa (13/6/2017).

Roadmap ini merupakan langkah menggabungkan substansi dari ketiga roadmap yang sudah ada di bidang perbankan syariah, pasar modal syariah, dan IKNB syariah.

Adapun, jangka waktu Roadmap yang tiga tahun (2017-2019) adalah untuk menyelaraskan dengan jangka waktu masing-masing industri dan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI).

Dijelaskan Muliaman, yang juga penting dalam pengembangan keuangan syariah adalah menjadikan industri keuangan syariah yang inklusif. Industri keuangan syariah harus dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam skala kecil dan menengah hingga skala pembiayaan yang besar untuk menunjang pembangunan nasional. 

Di samping itu, keuangan syariah juga dipercaya akan berkembang lebih cepat dan berkelanjutan bila didukung dengan integrasi dan sinergi antara sektor riil, sektor keuangan, dan sektor religius sosial sehingga ketiga sektor tersebut dapat tumbuh lebih cepat secara bersama-sama.

“Para pemangku kepentingan yaitu regulator, pemerintah, industri, dan para pihak terkait harus bersinergi menyusun dan melaksanakan program pengembangan yang extra ordinary dalam rangka membesarkan keuangan syariah agar dapat berkompetisi secara sehat dengan keuangan konvensional, bahkan dapat bersaing di industri keuangan syariah global,” katanya.

Pada momentum peluncuran, OJK juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara dengan Forum Rektor Indonesia (FRI). 

Beberapa waktu yang lalu FRI telah membentuk POKJA Bidang Ekonomi Syariah Forum Rektor Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Dengan demikian, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah akan dapat memenuhi kebutuhan perkembangan industri jasa keuangan syariah.

OJK mencatat hingga Maret, pangsa pasar keuangan syariah secara keseluruhan berkisar 5%. Namun, apabila dilihat dari setiap jenis produk syariah, hingga triwulan I 2017, terdapat beberapa produk syariah yang market share-nya di atas 5%, antara lain aset perbankan syariah sebesar 5,29% dari seluruh aset perbankan, sukuk negara yang mencapai 16,45% dari total surat berharga negara yang beredar, lembaga pembiayaan syariah sebesar7,27% dari total pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus sebesar 10,11%, dan lembaga keuangan mikro syariah sebesar 23,72%.

Sementara itu, produk syariah yang pangsa pasarnya masih di bawah 5%, antara lain sukuk korporasi yang beredar sebesar 3,77% dari seluruh nilai sukuk dan obligasi korporasi, nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar4,75% dari total nilai aktiva bersih reksa dana, dan asuransi syariah sebesar 3,47%. 

Selain produk keuangan di atas, saham emiten dan perusahaan publik yang memenuhi kriteria sebagai saham syariah mencapai 54,89% dari kapitalisasi pasar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper