Bisnis.com, JAKARTA – Premi restrukturisasi perbankan masih belum rampung ditentukan, industri perbankan pun sempat merasa keberatan dengan tambahan iuran yang harus dibayarkan. Namun, premi restrukturisasi perbankan harus tetap dijalankan, berikut penjelasan perbedaan premi restrukturisasi perbankan dengan premi penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pun menyebutkan, premi simpanan LPS itu sangat berbeda dengan PRP. Kalau premi simpanan itu diperuntukkan sebagai jaminan dana nasabah atau masyarakat di perbankan.
“Kalau PRP itu dibuat untuk bank itu sendiri kalau nanti terjadi gejolak seperti, krisis,” ujarnya, Senin (11/7/2017).
Jadi PRP itu akan digunakan untuk restrukturisasi bank tanpa menggunakan anggara pendapatan belanja negara (APBN).
Halim pun menegaskan, perbedaan lainnya antara PRP dengan premi simpanan, LPS tidak berhak menggunakan PRP untuk operasionalnya. Pasalnya, hasil dana yang dihimpun dari premi itu untuk menolong bank yang mengalami kesulitan di kala krisis.
“Dengan membiayai sendiri, bank pun juga akan lebih prudent,” ujarnya.
Adapun, LPS mengajukan tingkat premi PRP adalah sebesar 0,005% dari total DPK perbankan.