Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kehadiran Lembaga Pusat Kliring Terintegrasi Sudah Mendesak

Kehadiran lembaga pusat kliring terintegrasi (central clearing counterparty/CCCP) di pasar keuangan Indonesia dinilai sudah mendesak. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pun menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran sebagai CCCP.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran lembaga pusat kliring terintegrasi (central clearing counterparty/CCCP) di pasar keuangan Indonesia dinilai sudah mendesak. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pun menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran sebagai CCCP.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menuturkan CCCP sudah menjadi best practice di pasar keuangan global.

Kehadiran central clearing counterparty, lanjutnya, dapat memberikan data terpadu aktivitas pencatatan transaksi (settlement) sehingga otoritas dapat menjaga stabilitas seiring terukurnya risiko sistemik di pasar keuangan.

"Tujuannya stabilitas sistem keuangan sehingga investor confidence. Nanti kalau settlement tidak pakai CCCP akan kena margin cost lebih tinggi," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen memaparkan lembaga kliring telah tersedia di pasar modal dan pasar komoditas. Peran tersebut dijalankan oleh KPEI dan PT Kliring Berjangka Indonesia.

"Pasar uang itu masih OTC derivatif, belum ada kliringnya. Saat ini sudah dirasakan mendesak CCCP untuk instrumen derivatif di pasar uang karena ini produknya sensitif terhadap fluktuasi nilai tukar dan suku bunga," kata Hoesen.

Risiko nilai tukar dan pergerakan suku bunga, menjadi perhitungan investor asing sebelum mengalirkan dana ke pasar keuangan Indonesia. Dengan dibentuknya lembaga kliring pasar uang, stabilitas pasar keuangan secara keseluruhan diyakini akan semakin terkendali.

"Kliring di pasar uang dulu. Nanti ada wacana juga akan digabung semua dibawah lembaga yang sudah ada atau membuat central clearing baru," imbuhnya.

Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI, mengatakan saat ini skala kegagalan transaksi over the counter (OTC) pasar uang tidak teridentifikasi dengan baik lantaran tidak ada kewajiban settlement kepada suatu lembaga kliring. Pasalnya, aktivitas transaksi derivatif pasar uang secara interbank atau diler dicatat sendiri-sendiri tanpa ada kewajiban pelaporan.

"Derivatif pasar uang ini kelihatannya sudah tidak bisa ditunda dan sedang disusun CCCP-nya. KPEI ikut working group bersama BI dan OJK," ujarnya.

Hasan menegaskan kesiapan KPEI untuk menjalankan peran sebagai CCCP. KPEI pun sedang menuntaskan sertifikasi qualifying central counterparty (QCCP) yang diakui otoritas Eropa serta membangun integrated colateral market agar dapat mengelola kolateral lintas instrumen dan lintas pasar keuangan.

"Kita sih siap kalau OJK dan BI ok. Dari pertemuan itu, alternatifnya menggunakan lembaga kliring yang sudah ada," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper