Bisnis.com, JAKARTA -- Perbankan mengaku sudah melakukan edukasi dan sosilaisasi kepada merchant terkait pelarangan melakukan double swipe pada transaksi nontunai. Selain itu, beberapa bank juga melakukan beberapa tindakan untuk mengurangi aksi double swipe.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Randi Anto mengatakan, untuk melakukan gesek dua kali di electronic data capture (EDC) dan mesin kasir itu memang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Data nasabah hanya boleh di capture lewat EDC saja.
"Untuk itu, kewajiban bank memang untuk melakukan sosialisasi kepada merchant dan pada akhirnya mendisiplikan merchant agar patuh pada aturan tersebut," ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (5/9).
Di sisi lain, SEVP Teknologi Sistem Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dadang Setiabudi mengatakan, perseroan pun bekerja sama dengan merchant sambil menghimbau untuk tidak melakukan gesek dua kali. Selain itu, perseroan juga mengembangkan integrated cash register link, yakni EDC yang terkoneksi dengan mesin kasir.
"Jadi, ketika customer akan check out, harga yang harus dibayar sudah ada di EDC dan kasri cukup sekali gesek saja di EDC," ujarnya.
Dadang menuturkan, perseroan selalu memantau dan melakukan antisipasi terkait potensi terjadinya fraud. "Termasuk dari data transaksi yang ada sehingga data nasabah dapat diamankan," tuturnya.