Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul larangan penggesekan ganda kartu kredit dan kartu debit di mesin kasir dinilai perlu mendapatkan perlakuan khusus oleh bank.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Randi Anto mengatakan bahwa bank harus secara proaktif berkomunikasi dengan merchant agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Peraturan dari BI ini sudah dikeluarkan di tahun 2016 dengan tujuan untuk melindungi data nasabah. Kewajiban bank atau acquirer yang harus membina dan menjelaskan kepada merchant, sekaligus membantu merchant dalam melakukan rekonsiliasi transaksi,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/9).
BACA JUGA: Ini Alasan Kasir Tetap Menggesek Kartu Kredit atau Debit Sampai Dua Kali
Bank Indonesia menegaskan pelarangan keras terhadap praktik penggesekan ganda atau double swipe dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali pada mesin electronic data capture (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk pada mesin kasir.
Dalam keterangan resmi Bank Indonesia pada Selasa (5/9), Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
BACA JUGA: Ini Strategi Bank Mengurangi Aksi Double Swipe
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel