Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Kepercayaan Terhadap Asuransi akan Menurun

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai kepercayaan terhadap jasa asuransi akan menurun jika Allianz memenangkan kasus.
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai kepercayaan terhadap jasa asuransi akan menurun jika Allianz memenangkan kasus.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyampaikan kasus Allianz akan menjadi track record yang negatif bagi perusahaan asuransi. Hal ini dapat membuat konsumen Indonesia enggan untuk memilih asuransi.

“Fenomena ini memberi image bahwa klaim terhadap perusahaan asuransi selalu dipersulit, dan akhirnya ditolak,” kata Tulus dalam acara diskusi bertema Hidup Mati Bersama Asuransi di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Menurut data YLKI, pengaduan asuransi menduduki rangking ke-7 dengan sebanyak 32 kasus. Adapun dari jumlah pengaduan tersebut sekitar 53% klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi. “Penolakan ini karena informasi produk tidak diberikan secara jelas di awal perjanjian, pelayanan dari perusahaan asuransi pun terkadang berbelit-belit,” imbuhnya

Dia menambahkan informasi yang disampaikan kepada konsumen harus jelas. Hal ini dikarenakan masyarakat masih memiliki pengetahuan yang kurang terhadap dunia asuransi. “Jangankan konsumen awam, seorang akademisi sekalipun bisa jadi tidak baca [perjanjian polis] karena terlalu tebal,” ungkapnya.

Tulus menjelaskan perusahaan asuransi harus segera memperbaiki cara pemasaran dan marketing. “perusahaan asuransi jangan hanya menawarkan segala kelebihan dari produknya saja, namun juga menjelaskan berbagai point yang dapat membatalkan klaim sampai konsumen paham,” ujarnya.

Kasus klaim berujung pidana yang menimpa PT Asuransi Allianz Life Indonesia dapat menjadi pelajaran bagi industri asuransi jiwa. Polisi menetapkan dua orang mantan petinggi Allianz yakni Yuliana Firmansyah dan Joachim Wessling. Masing-masing menjabat sebagai Head of AHCS Claim & Medical Hotline serta Presiden Direktur pada saat dilaporkan.

Kasus ini berawal dari klaim asuransi yang diajukan oleh Ifranius Algadri dengan jumlah total klaim sebesar Rp16,5 juta. Pihak Allianz menolak klaim dari Ifranius Algadri‎ karena dianggap tidak memenuhi syarat dengan membawa catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Padahal, catatan medis adalah hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan, bahkan kepada pasien. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper