Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Allianz vs Ifranius Algadri: Ini Kata Pengacara, Ketua BMAI dan Pakar

Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia menghimbau perusahaan asuransi kembali kepada fungsi utama yakni melindungi konsumen dari berbagai resiko tidak hanya mengambil untung dari premi.nn
Allianz Utama/Bisnis.com
Allianz Utama/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia menghimbau perusahaan asuransi kembali kepada fungsi utama yakni melindungi konsumen dari berbagai resiko tidak hanya mengambil untung dari premi.

Frans Lamury, Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), menyampaikan suatu perusahaan asuransi memiliki hak untuk menolak klaim dari nasabah. Namun yang perlu dipertimbangkan adalah sejauh mana penolakan itu sesuai dengan polis asuransi atau Undang-Undang yang berlaku.

“Bisnis asuransi bukan hanya menjual polis demi mengumpulkan premi. Bisnis asuransi adalah menawarkan jasa dalam membayar klaim. Maka dari itu setiap klaim harus dilayani dengan baik,” kata Frans dalam acara diskusi bertema Hidup Mati Bersama Asuransi di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Menurutnya, sengketa yang terjadi antara Allianz dan pelapor yakni Ifranius Algadri lebih memberatkan kepada pihak perusahaan asuransi. Hal ini karena penolakan klaim asuransi berdasarkan dari permintaan Allianz yang meminta nasabahnya untuk memberikan rekam medis lengkap sebagai syarat.

Padahal, catatan medis tersebut tidak mungkin bisa didapatkan oleh nasabah karena tidak memiliki hak untuk itu. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis menyebutkan jika yang memiliki hak untuk menyimpan catatan medis tersebut hanya pihak rumah sakit.

Kendati demikian, Frans memberikan saran kepada pihak pelapor yang bersengketa dengan Allianz untuk mempersiapkan semua bukti di pengadilan. Hal ini berdasarkan presentase BMAI yang mencatat dalam sebagian besar kasus sengketa, perusahaan asuransi lebih condong untuk menang dalam perkara.

Alvin Lim, selaku pengacara pelapor sengketa menyampaikan jika kasus yang sedang ditanganinya harus melalui jalur hukum pidana. Hal ini demi memberikan efek jera kepada para perusahaan agar lebih peduli terhadap nasabah.

“Bisnis asuransi bukanlah masalah uang semata, tetapi menyangkut dengan hidup dan mati seseorang,” ungkapnya.

Hotbonar Sinaga, dosen Asuransi & Manajemen Risiko Universitas Indonesia, menyampaikan jika edukasi mengenai asuransi menjadi hal yang penting bagi seluruh konsumen saat ini. “Dengan keberadaan kasus ini diharapkan masyarakat Indonesia lebih melek akan asuransi,” imbuhnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper