Kabar24.com,JAKARTA - PT Asuransi Allianz Utama Indonesia menyebutkan telah mengetahui soal pelaporan sejumlah petingginya ke Bareskrim Polri oleh Mariana yang pernah menjadi nasabahnya.
Sejumlah petinggi Allianz dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 (F), 18 (G) juncto 62 dan 63( F) Undang-undang No. 80/1999 tentang Perlindungan konsumen setelah menolak membayar klaim Mariana.
"Allianz Utama telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana. Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan. Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia," kata Head of Corporate Communications Allianz Adrian DW dalam pesan singkat kepada Bisnis.com, Selasa (10/10/2017).
Sementara itu, selain terkait dugaan penjualan produk yang tidak sesuai dengan keterangan atau etiket, pengacara Mariana, Alvin Lim mengatakan bahwa pihak Allianz juga telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak mentaati amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru.
BPSK Pekanbaru mengharuskan perusahaan penyedia jasa asuransi tersebut membayarkan kerugian nasabahnya sebesar Rp2.804.135.000
"BPSK juga sudah ada keputusan BPSK yang bilang Allianz harus membayar Rp2,8 miliar dan Allianz melakukan perbuatan melawan hukum tetapi tidak mau bayar satu sen pun. Jadi ini yang kita sayangkan," kata Alvin.
Baca Juga
Adapun keputusan BPSK ini dikeluarkan pada 2015 dengan nomor: 10/Pts/BPSK/I/2015.
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Menanggapi putusan BPSK, pihak Allianz telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya dikabulkan dengan nomor putusan : 617 K/Pdt.sus-BPSK/2015.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan pihak Allianz.
"Terkait hal ini, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumnya," kata Adrian.
Sebelumnya, Mariana melaporkan pihak Allianz ke Bareskrim Polri karena merasa dirugikan setelah klaimnya ditolak.
Mariana yang mengaku mempercayakan asuransi sejumlah properti dan usahanya kepada pihak Allianz meradang setelah tiga klaim yang dia ajukan untuk salah satu polis asuransinya bermasalah.
Ketiga klaim tersebut dia ajukan karena salah satu usahanya yakni toko Sony Vaio yang menjual perangkat elektronik seperti laptop dibobol maling sebanyak tiga kali pada 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011.
Klaim pertama ditolak pihak Allianz dengan alasan adanya breach of warranty atas polis sementara untuk klaim kedua Allianz menawarkan adanya penyesuaian berdasarkan laporan jumlah unit laptop hilang yang terverifikasi yakni dari 96 unit yang diajukan menjadi 21 unit sesuai hasil penyidikan oleh pihak kepolisian serta ketentuan lain. Untuk klaim ketiga diterapkan pengurangan terkait faktor insufficient and inaccuracy data.
Adapun jumlah premi yang dia bayar untuk asuransi ini lebih dari Rp8,5 juta di samping asuransi properti lain yang dia percayakan pada pihak Allianz.
Menurut Mariana, saat ini dirinya masih terbuka jika pihak Allianz bersedia melakukan pembicaraan damai.
"Saya kan selalu pintu terbuka buat berdamai tapi keangkuhan Allianz sampai sekarang belum ada [itikad untuk berdamai]," katanya.