Bisnis.com, NUSA DUA - Pelaku industri asuransi disarankan agar aktif berkomunikasi dengan lembaga mediasi terkait apabila terjadi sengketa dengan nasabah.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Frans Lamury di sela-sela acara Reforming The Fight Agains Fraud In Insurance Industry, Kamis(12/10/2017).
"Kami anjurkan kepada anggota, jika ada penolakan klaim maka surat penolakan dalam alinea terakhir tolong katakan, kami menolak klaim Anda, kalau tidak setuju silahkan datang ke BMAI," kata Frans.
Dia mengatakan, saat ini masih masih minim nasabah asuransi yang melakukan mediasi dengan lembaga mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. "Nasabah mungkin lisan, ada juga yang datang ke kami, mungkin ada yang lupa atau memang sengaja [tidak mediasi]," katanya.
Sebagai contoh, kata Frans, sengketa klaim antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia, nasabah lebih memilih langkah hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan asuransi.
Kendati demikian, dia mengatakan langkah mediasi sebagai menjadi langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa. Adapan, hingga terdapat 50-60 kasus sengketa yang telah ditangani oleh BMAI.