Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka memfasilitasi operasionalisasi framework Local Currency Settlement yang menyokong perdagangan bilateral di kawasan, Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, dan Bank of Thailand telah menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria kualifikasi utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.
Bank-bank yang ditunjuk tersebut antara lain memenuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan kantor cabang yang luas di negara asal (home country).
Berikut ini adalah daftar operasionalisasi framework LCS rupiah-ringgit, Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia menunjuk bank-bank a.l.:
Baca Juga
6 (enam) bank di Indonesia dan 5 (lima) bank di Malaysia:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk PT. Bank Central Asia, Tbk PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk PT. Bank CIMB Niaga, Tbk PT. Bank Maybank Indonesia,Tbk< Hong Leong Bank Berhad Malayan Banking Berhad Public Bank Berhad RHB Bank Berhad Untuk operasionalisasi framework LCS rupiah-bath, Bank Indonesia dan Bank of Thailand menunjuk bank-bank a.l.: 5 (lima) bank di Indonesia dan Thailand yaitu : PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk PT. Bank Central Asia, Tbk PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Bangkok Bank PCL Bank of Ayudhya PCL Kasikornbank PCL Krungthai Bank PCL Siam Commercial Bank PCL LCS merupakan kerjasama bilateral untuk meningkatkan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan mengunakan mata uang lokal.