Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Bank Penerima LCS di Indonesia

Dalam rangka memfasilitasi operasionalisasi framework Local Currency Settlement yang menyokong perdagangan bilateral di kawasan, Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, dan Bank of Thailand telah menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria kualifikasi utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka memfasilitasi operasionalisasi framework Local Currency Settlement yang menyokong perdagangan bilateral di kawasan, Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, dan Bank of Thailand telah menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria kualifikasi utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.

Bank-bank yang ditunjuk tersebut antara lain memenuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan kantor cabang yang luas di negara asal (home country).

Berikut ini adalah daftar operasionalisasi framework LCS rupiah-ringgit, Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia menunjuk bank-bank a.l.:

6 (enam) bank di Indonesia dan 5 (lima) bank di Malaysia:

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk

PT. Bank Central Asia, Tbk

PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

PT. Bank CIMB Niaga, Tbk

PT. Bank Maybank Indonesia,Tbk<

Hong Leong Bank Berhad

Malayan Banking Berhad

Public Bank Berhad

RHB Bank Berhad

Untuk operasionalisasi framework LCS rupiah-bath, Bank Indonesia dan Bank of Thailand menunjuk bank-bank a.l.:

5 (lima) bank di Indonesia dan Thailand yaitu :

PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk

PT. Bank Central Asia, Tbk

PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

Bangkok Bank PCL

Bank of Ayudhya PCL

Kasikornbank PCL

Krungthai Bank PCL

Siam Commercial Bank PCL

LCS merupakan kerjasama bilateral untuk meningkatkan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan mengunakan mata uang lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper