Bisnis.com, JAKARTA - Sistem Layanan Informasi Keuangan yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2018 diharapkan membantu menciptakan sektor keuangan yang kuat dan sistem perkreditan nasional yang sehat.
Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, mengatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan pengembangan dari layanan informasi yang sudah ada sebelumnya yaitu Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).
Dia menjelaskan SLIK memiliki cakupan informasi debitur (iDeb) yang lebih luas. Di dalam SLIK setidaknya ada 11 jenis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang wajib melaporkan informasi debitur, dibandingkan dengan SID yang hanya mewajibkan 5 LJK.
"Data yang dikumpulkan nantinya dapat diakses secara terbatas kepada LJK yang sudah pernah melakukan pelaporan sebelumnya. Debitur juga bisa melihat status kredit mereka melalui SLIK," terang Boedi dalam diskusi media, Jumat (5/1/2018).
Pada 2-3 Januari 2018 saja, tercatat ada 200 pelapor.
Untuk saat ini, SLIK mewajibkan pelaporan informasi debitur terhadap bank umum konvensional dan syariah, unit usaha syariah, badan perkreditan rakyat konvensional dan syariah, perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah, perusahaan modal ventura konvensional dan syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kedepannya akses terhadap SLIK juga ditargetkan kepada seluruh bagian industri keuangan seperti lembaga pembiayaan lainnya seperti peer to peer lending (P2P), lembaga keuangan mikro, dan koperasi simpan pinjam yang saat ini belum diwajibkan untuk melapor.
Adapun sejumlah pihak lainnya yang memiliki akses informasi debitur antara lain BI, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan beroperasinya SLIK, maka SID resmi ditutup.