Bisnis.com, JAKARTA – Langkah PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. mengambil alih saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. melalui penawaran saham terbatas terhenti karena otoritas menolak mengakui uang muka setoran modal sebagai ekuitas.
Sumber Bisnis yang mengetahui rencana itu menyebutkan bahwa rencana Minna Padi menjadi pemegang saham mayoritas Bank Muamalat melalui penawaran saham terbatas (rights issue) sebagai pembeli siaga (standby buyer) terhenti.
“Mungkin ada syarat-syarat peraturan yang tidak bisa dipenuhi [Minna Padi],” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (7/2).
Direktur Minna Padi Triny Talesu membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, terhentinya rencana aksi korporasi itu karena rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) untuk meminta persetujuan yang sedianya dilakukan 15 Januari 2018 tidak dapat dilakukan.
Selain itu, sambungnya, perjanjian untuk menjadi standby buyer sudah berakhir pada 31 Desember 2017. “Kami sudah umumkan di koran,” ujarnya kepada Bisnis.
Dalam publikasi di sebuah koran nasional pada 31 Januari 2018 disampaikan bahwa telah melakukan pembatalan agenda RUPS-LB terkait dengan transaksi material dan mengganti sejumlah agenda rapat tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, alasan pembatalan agenda karena transaksi material dengan sumber dana berasal dari uang muka setoran modal tidak dapat diakui sebagai instrumen ekuitas sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sehingga kami saat ini mempertimbangkan struktur lain,” demikian bunyi pengumuman itu.
Pada 25 September 2017, Bank Muamalat mengumumkan bahwa Minna Padi akan menjadistandby buyer penerbitan 80 miliar lembar saham atau sekitar 51% dengan nilai total Rp4,5 triliun.
Rencana rights issue itu sempat tertunda pada 2017 karena tidak mendapat persetujuan dari OJK. Kemudian pada Januari 2018 rencana aksi korporasi itu mendapatkan lampu hijau dari otoritas setelah dinilai ada keseriusan dengan menyetorkan dana senilai Rp1,7 triliun di rekening escrow.
Triny tidak menjelaskan mengenai penolakan OJK yang mempermasalahkan sumber dana sebagai setoran modal untuk uang muka. “Kami mengikuti prosedur [OJK] yang ada,” ujarnya.
Saat ditanya apakah masih ada opsi untuk mengakuisisi bank syariah pertama di Indonesia itu? “Belum ada,” tegasnya.