Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia segera mengusulkan jenis risiko yang dijamin beserta tarif premi asuransi pengangkutan untuk ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan batu bara, menyusul penerapan Permendag No.82 Tahun 2017.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (26/2/2108).
Pertemuan yang dipimpin Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita itu, juga dihadiri Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Indonesian National Shipowners Association (INSA), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dody menyampaikan, asosiasi tengah menghimpun informasi terkait jenis risiko yang dicover dan tarif premi asuransi pengangkutan CPO dan batu bara yang ditawarkan perusahaan asuransi eksisting. Hal ini dilakukan agar penerapan kewajiban menggunakan asuransi dari perusahaan pengasuransian nasional tidak mempengaruhi daya saing ekspor CPO dan batu bara.
Dia mengatakan, APBI mengundang AAUI pada Selasa (27/2) untuk membahas tentang asuransi pengangkutan CPO dan batu bara. Dia pun berharap, AAUI dapat melakukan pertemuan dengan Gapki pada pekan ini.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, APBI maupun Gapki menyampaikan kekhawatiran eksportir ketika beralih menggunakan asuransi nasional. Kekhawatiran itu meliputi risiko yang dijamin akan semakin menurun, tarif premi dapat lebih tinggi, hingga klaim yang sulit.
Namun, Dody memastikan peralihan ini tidak akan mengurangi daya saing ekspor CPO dan batu bara. AAUI menjanjikan pelayanan dan tarif premi asuransi nasional akan sama dengan perusahaan asuransi eksisting.
Dia kembali menegaskan kapasitas asuransi nasional masih cukup kuat untuk memberikan proteksi terhadap aktivitas pengapalan untuk ekspor minyak kelapa sawit dan batu bara.
"Tadi Menteri Perdagangan menanyakan, bagaimana dari sisi asuransi? Sejak awal, kami [asuransi] telah siap. Baik kapal nasional maupun kapal asing, selama model perdagangannya CIF (Cost, Insurance, and Freight), maka kami siap. Catatannya adalah Kemendag dan asosiasi [APBI dan Gapki] meminta ketika dialihkan ke asuransi nasional, jangan sampai kondisinya menjadi lebih buruk," katanya.