Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni buka suara mengenai suap pembayaran komisi asuransi perkapalan tahun anggaran 2015-2020.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengklaim kegiatan yang berkaitan dengan asuransi kapal selama periode 2015–2020 telah dijalankan perusahaan sesuai regulasi.
“Kami membeli asuransi perkapalan tanpa melalui pihak ketiga melainkan direct payment [langsung] kepada perusahaan asuransi. Selama periode yang disebutkan, biaya premi kami bayarkan langsung dari dan ke rekening resmi masing-masing perusahaan," ujar Evan, Kamis (11/1/2024).
Dia mengklaim setelah Pelni melakukan membayarkan premi kepada perusahaan asuransi selama periode itu, Pelni tidak memiliki kepentingan apapun di luar hubungan kerja sama antar perusahaan.
"Apabila dalam periode yang disebutkan terdapat pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pelni untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dapat dipastikan bahwa itu penipuan dan tidak ada kaitannya dengan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi soal pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun anggaran 2015-2020.
Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga terdapat pembayaran fiktif yang membuat kerugian negara sebesar miliaran rupiah.
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Ali mengatakan KPK menduga asuransi fiktif ini terkait dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, hingga isi kapal. Selain itu, asuransi fiktif ini termasuk dalam jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam hingga pencemaran laut.