Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dukung Pengembangan Pembiayaan Ramah Lingkungan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang ramah lingkungan hidup dengan mendasarkan pada prinsip keberlanjutan menuju terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Wimboh Santoso/Bisnis.com-Nirmala Aninda
Wimboh Santoso/Bisnis.com-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang ramah lingkungan hidup dengan mendasarkan pada prinsip keberlanjutan menuju terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Saat membuka seminar “Peran Sektor Jasa Keuangan Terhadap Pengelolaan Hutan Lestari dan Peningkatan Ekspor Industri Pulp dan Kertas,” di Jakarta, Selasa (27/2/2018), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan otoritas mendorong terbentuknya sektor jasa keuangan yang lebih bertanggungjawab, transparan, dan berorientasi jangka panjang.

“Kemudian untuk merespons kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan tersebut, pelaku jasa keuangan didorong untuk berinovasi, mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan baik yang berjangka pendek maupun panjang,” katanya lewat keterangan tertulis.

Menurutnya, OJK selama ini sudah sangat peduli atas berbagai isu sosial dan lingkungan hidup, yang ditunjukkan dengan penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan sejak 2014.

Kemudian, pada 2017, OJK juga mengeluarkan dua peraturan terkait Keuangan berkelanjutan, yaitu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 51 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi LJK, Emiten dan Perusahaan Publik, dan POJK Nomor 60 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

“Kedua POJK tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran sektor jasa keuangan terhadap adanya risiko sosial, lingkungan hidup dan tata kelola pada setiap proses bisnis nya. Di samping itu mendorong perluasan sumber pembiayaan atau investasi pembangunan berwawasan sosial dan lingkungan hidup dapat diupayakan melalui instrumen pembiayaan jangka panjang seperti green bond,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Dradjad H Wibowo menilai positif dan siap mendukung kebijakan OJK yang tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan.

“Sebagai tindaklanjut OJK dan IFCC akan menyiapkan program pelatihan bagi lembaga jasa keuangan untuk mengenalkan potensi bisnis pulp dan kertas serta standar mutu di bidang tersebut sebagai bagian dari manajemen risiko lingkungan hidup dan sosial bagi lembaga jasa keuangan,” katanya. 

Untuk pendanaan berjangka panjang proyek-proyek yang ramah lingkungan, pemerintah telah  menerapkannya dengan menerbitkan green sukuk senilai US$1,25 miliar atau kurang lebih Rp16,69 triliun.

“Kami berharap, hal ini segera diikuti dengan penerbitan corporate green bond baik dari lembaga jasa Keuangan maupun korporasi,” katanya.

Selama ini, sektor kehutanan bersama-sama dengan sektor pertanian, perkebunan berkontribusi cukup signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pada tahun 2017 sektor kehutanan berkontribusi sebesar 13,96%. Sebagai perbandingan sektor industri pengolahan, pariwisata, infrastruktur dan energi masing-masing berkontribusi sekitar 19,93%, 1,74%, 14,79% dan 8,42%.

Salah satu jenis industri berbasis kehutanan yang mengalami perkembangan dan dapat memberikan kontribusi pada devisa negara adalah industri pulp dan kertas yang pada 2016 berkontribusi 6,7% dari total PDB industri pengolahan.

Sementara tahun 2017, industri pulp dan kertas menyumbang devisa negara nonmigas sekitar US$1,73 miliar dan US$3,57 miliar. Di samping itu, industri ini secara langsung dapat menyerap tenaga kerja sekitar 260 ribu orang dan sekitar 1,1 juta orang untuk tenaga kerja tidak langsung. Saat ini Indonesia tercatat sebagai produsen pulp terbesar ke-9 dunia serta produsen kertas terbesar ke 6 dunia.

Melihat kondisi tersebut, untuk menjaga keberlanjutan industri pulp dan kertas tidak hanya diperlukan dukungan pendanaan namun juga pengelolaan yang berkelanjutan dengan melibatkan komponen utamanya yaitu kondisi sosial masyarakat dan ketersediaan sumber daya alam melalui pengelolaan hutan lestari.

Pemenuhan standar kualitas baik yang telah ditetapkan pemerintah maupun yang menjadi persyaratan perdagangan internasional, seperti adanya sertifikat hutan lestari merupakan bentuk pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup bagi lembaga jasa keuangan termasuk mengantisipasi penolakan ekspor produk hutan dan turunannya dari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper