Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan dinilai perlu segera melakukan kebijakan proteksi lantaran adanya potensi penebusan klaim besar-besaran oleh nasabah kumpulan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), khususnya dari perusahaan pelat merah.
Langkah itu mendesak dilakukan lantaran hingga saat ini proses restrukturisasi belum menunjukan perubahan signifikan pada kondisi salah satu asuransi tertua di Indonesia tersebut.
"OJK harus mencegah terjadinya rush menyusul penebusan polis asuransi kumpulan oleh Serikat Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia," kata Mantan Komisaris Independen AJBB Irvan Rahardjo, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga
Tidak tertutup kemungkinan, jelasnya, serikat pekerja dari BUMN lain melakukan hal serupa. Akibatnya, kata dia, bisa sangat buruk dan sistemik bagi industri asuransi keseluruhan di tengah ketiadaan Lembaga Penjamin Polis yang merupakan amanat Undang-undang No. 40 /2014 tentang Perasuransian.
Oleh karena itu, Irvan menilai OJK bertanggung jawab atas langkah restrukturisasi tahap pertama kepada satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual insurance tersebut yang gagal dijalankan sepanjang tahun lalu. Proteksi tersebut, kata dia, dapat diwujudkan dengan memitigasi klaim penebusan dari serikat pekerja BUMN lain.
"Seperti blanket guarantee kepada sejumlah BUMN agar melakukan moratorium penebusan polis AJB BP 1912. Langkah OJK harus dilakukan sangat mendesak tidak bisa business as usual," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel