Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! AJB Bumiputera 1912 Catat Rugi Rp222,42 Miliar

AJB Bumiputera 1912 mencatat rugi Rp222,42 miliar pada kuartal I/2024.
Pekerja membersihkan kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja membersihkan kantor Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mencatatkan rugi sebanyak Rp222,42 miliar per 31 Maret 2024 atau kuartal I/2024.

Kerugian yang dicatatkan oleh perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu meningkatkan dibandingkan rugi per 31 Maret 2023 yang mencapai Rp147,38 miliar. 

Dikutip dari laporan keuangan AJB Bumiputera per 31 Maret 2024 di laman resminya pada Sabtu (4/5/2024), jumlah pendapatan yang dibukukan perusahaan mencapai Rp316,8 miliar. Jumlah pendapatan tersebut turun 23,03% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan Rp411 miliar pada 31 Maret 2023. 

Dari sisi hasil investasi sedikit naik 12% yoy menjadi Rp44,3 miliar per 31 Maret 2024 dari sebelumnya Ro39,5 miliar pada 31 Maret 2023.

Sementara jumlah beban yang ditanggung AJB Bumiputera mencapai Rp539,2 miliar yang mana turun sedikit 3,58% yoy apabila dibandingkan Rp559,02 miliar pada 31 Maret 2023. 

Ekuitas yang dimiliki AJB Bumiputera minus Rp4,02 triliun per 31 Maret 2024. Kondisi tersebut tidak jauh berbeda pada 31 Maret 2023, di mana ekuitas perusahaan minus Rp3,32 triliun.

Sementara itu, jumlah liabilitas yang ditanggung perseroan mencapai Rp14,45 triliun yang mana naik 3,16% dibandingkan pada 31 Maret 2023 yakni Rp14,01 triliun. 

Adapun, jumlah aset yang dimiliki AJB Bumiputera mencapai Rp10,4 triliun pada 31 Maret 2024. Aset perseroan turun 2,3% yoy dari sebelumnya Rp10,69 triliun.

Tingkat kesehatan finansial AJB Bumiputera 1912 dilihat dari Risk Based Capital (RBC) masih minus, yakni minus 779,38% per 31 Maret 2024.

Pada periode yang sama tahun sebelumnya RBC AJB Bumiputera mencapai minus 674,86%.

Rencana Penyehatan AJB Bumiputera

AJB Bumiputera saat ini tengah dalam rencana penyehatan karena kasus gagal bayar.

Adapun, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang pada tahun lalu disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dalam proses revisi. 

Bumiputera 1912 memastikan pihaknya telah melakukan perubahan RPK dan melalui persetujuan Rapat Umum Anggota (RUA).

RUA Luar Biasa telah digelar pada 26 April lalu yang salah satu agendanya keputusan perubahan RKP.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan perusahaan selanjutnya akan menyampaikan RPK tersebut kepada OJK.

“Perubahan RPK sesuai RUA Luar Biasa telah disetujui dan selanjutkan akan disampaikan untuk mendapatkan persetujuan OJK, “ kata Hery kepada Bisnis, Senin (29/4/2024). 

Namun demikian, Heru tidak merinci kapan perubahan RPK tersebut akan diajukan ke OJK.

Dia mengatakan yang pasti pihaknya akan segera menyerahkan revisi RPK setelah aktenya selesai.

Sebelumnya, OJK telah meminta revisi RPK yang diserahkan pada Maret 2024 untuk direvisi kembali serta mendapatkan persetujuan dari RUA sebelum OJK memberikan keputusan tidak keberatan terhadap revisi RPK tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada beberapa poin yang telah diubah oleh AJB Bumiputera kala itu.

Pertama, terkait dengan  bagaimana meningkatkan efisiensi perusahaan melalui rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan restrukturisasi organisasi pemasaran.  

“Kemudian, mengoptimalkan aset AJBB termasuk pelepasan aset terutama untuk penyelesaian klaim termasuk aset-aset yang kecil yang mudah dijual,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Ogi menyampaikan AJB Bumiputera dalam revisi RPK-nya juga menyampaikan bagaimana cara meningkatkan premi asuransi perusahaan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

AJB Bumiputera juga menyampaikan komitmen RUA, direksi, dewan komisaris, pegawai level kepala cabang, serta kepala divisi untuk menerima tindakan sanksi apabila RPK tidak tercapai. 

Ke depan, Ogi juga memastikan pihaknya akan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi RPK AJB Bumiputera tersebut.

Dia menyebut apabila RPK tidak dapat dieksekusi, OJK akan melakukan langkah lebih lanjut termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU kepada direksi, dewan komisaris dan RUA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper