Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah rasionalisasi yang dilakukan oleh manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sebagai bagian dari program rencana penyehatan keuangan (RPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut meski sudah menjadi rencana bisnis, OJK meminta AJB Bumiputera untuk tetap memperhatikan kewajiban pemenuhan hak pegawai serta memastikan pelayanan terhadap pemegang polis berjalan dengan baik.
“AJB Bumiuptwra telah melakukan rasionalisasi yang merupakan bagian dari program RPK. OJK meminta AJB Bumiputera untuk memperhatikan kewajiban pemenuhan hak pegawai dan memastikan pelayanan pemegang polis tetap berjalan baik,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, Ogi mengatakan OJK juga terus meminta AJB Bumiputera untuk mempercepat penyelesaian klaim kepada para pemegang polis agar kepercayaan terhadap perusahaan terjaga.
“Dalam berbagai kesempatan, OJK terus meminta AJBB untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian O/S klaim kepada pemegang polis dan melaksanakan komitmen yang tertulis dalam RPK AJBB,” tambah Ogi.
Seperti diketahui, AJB Bumiputera tengah menjalankan program restrukturisasi keuangan untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Rasionalisasi atau pengurangan jumlah karyawan menjadi salah satu langkah yang ditempuh dalam proses ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, mengatakan program rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) dilaksanakan berdasarkan surat Direksi Nomor 238/Dir/Int/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Rasionalisasi SDM per 1 Maret 2025.
Hery mengklaim rasionalisasi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak-hak pekerja dan didasari juga atas dukungan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui surat diantaranya Nomor 033/SP-NIBA/AJBBP/X/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 perihal Permintaan Pelaksanaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Nomor 067/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 tanggal 5 November 2024 perihal Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Nomor 72/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Maklumat Organisasi.
“Program rasionalisasi SDM ditindaklanjuti setelah program reorganisasi [downsizing] kantor layanan selesai dijalankan dari 20 kantor wilayah menjadi 11 kantor wilayah dan dari 341 kantor cabang menjadi 100 kantor cabang sehingga terdapat pegawai berstatus idle/fungsional,” kata Hery dalam keterangan resmi pada Minggu (9/3/2025).
Hery mengatakan tujuan program reorganisasi dan rasionalisasi SDM untuk efektifitas sentral layanan dengan digitalisasi asuransi dalam proses bisnis perusahaan dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada seluruh pihak guna pencapaian efisiensi biaya operasional perusahaan, yang saat ini wajib dijalankan perusahaan dalam tahapan penyelamatan, penyehatan dan normalisasi.
Hery menyebut pekerja yang terdampak pogram rasionalisasi SDM merupakan nama-nama yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang mengikuti program gerakan mundur bersama dan memohon dilakukan PHK yang disampaikan Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 kepada manajemen.
“Namun manajemen menyesuaikan permohonan tersebut dengan program rasionaliasi SDM dengan memperhatikan loyalitas dan kesetiaan pekerja kepada AJB Bumiputera 1912 sehingga keputusan PHK sebanyak 624 pekerja dari total nama yang diterima manajemen sebanyak 648 Pekerja,” kata Hery.
Namun, lanjut Hery, bilamana terdapat perselisihan terhadap program rasionaliasi SDM dari pekerja, dapat mengikuti ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004.