Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih menyisakan banyak tagihan klaim yang belum dibayar meski pemegang polis telah menyetujui penurunan manfaat.
Hingga saat ini, klaim yang belum dibayar setelah pemegang polis menyetujui Penyelesaian Nilai Manfaat (PNM) mencapai Rp604 miliar dari total keseluruhan outstanding (OS) klaim sebesar Rp5,064 triliun.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah menjelaskan perusahaan masih aktif melakukan sosialisasi kepada pemegang polis yang klaimnya telah jatuh tempo.
“Sampai dengan saat ini perusahaan terus melakukan sosialisasi secara aktif melalui agen dan pegawai di seluruh kantor cabang dan kantor wilayah kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo klaimnya,” kata Hery kepada Bisnis, pada Selasa (4/1/2025).
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa masih terdapat klaim yang belum dibayar. Bukan karena pemegang polis menolak PNM, melainkan karena belum mendapatkan informasi terkait PNM, belum menghubungi perusahaan, belum mengajukan berkas klaim, atau membutuhkan waktu lebih lama meskipun sudah mengetahui PNM.
Hery juga mengungkapkan bahwa hingga kini perusahaan telah membayarkan klaim kepada 87.082 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp377 miliar.
Baca Juga
“Pembayaran dilakukan setelah pemegang polis menyetujui PNM,” katanya.
Namun, Hery mengakui bahwa realisasi pembayaran klaim masih belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sumber pembayaran klaim perusahaan saat ini berasal dari konversi aset yang dimiliki perusahaan.
Oleh karena itu, strategi pada 2025 tidak hanya berfokus pada pencapaian target pendapatan premi dari bisnis, tetapi juga dari hasil konversi aset.
“Target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan dan menambah target di 2025, begitu juga dengan target premi income 2025,” pungkasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi pembayaran outstanding klaim AJBBumiputera 1912 masih di bawah dari target yang direncanakan dalam perubahan RPK.
Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah meminta AJB Bumiputera untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis.
AJB Bumiputera sebelumnya mengalami kasus gagal bayar klaim yang berdampak pada ribuan pemegang polis. Sebagai solusi, perusahaan menyusun RPK yang disetujui OJK pada Juli 2024. RPK tersebut mencakup langkah-langkah strategis untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan. Pertama pembayaran klaim tertunda secara bertahap dengan PNM.
Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah untuk memastikan pembayaran klaim tetap berjalan. Menurut OJK, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan, meskipun membutuhkan waktu karena sebagian besar aset AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang harus dilepas terlebih dahulu.