Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha asuransi syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), menyusun petunjuk teknis manfaat wakaf pada produk asuransi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (ASSI) Erwin Noekman mengonfirmasi hal tersebut.
"Petunjuk teknis mengenai manfaat wakaf sedang disusun," kata Erwin kepada Bisnis, Selasa (27/3/2018).
Petunjuk teknis tersebut diketahui menindaklanjuti fatwa DSN-MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi jiwa syariah. Sejak diterbitkannya fatwa tersebut, perusahaan asuransi jiwa syariah sudah bisa memasarkan produk wakaf manfaat asuransi.
Sejauh ini, baru ada dua perusahaan yang memasarkan produk asuransi yang di-bundling dengan wakaf, yakni PT Sun Life Financial Indonesia dan PT Generali Indonesia, masing-masing melalui unit usaha syariahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya diketahui meminta masukan dari DSN MUI, Kementerian Agama dan pelaku usaha mengenai penunjukkan lembaga pengelola dana wakaf manfaat asuransi. Namun, hal itu menunggu petunjuk teknis selesai disusun.
"Sampai saat ini belum ada [lembaga wakaf khusus pengelola dana wakaf manfaat asuransi]," imbuhnya.
Kepala Divisi Unit Bisnis Syariah Sun Life Srikandi Utami mengatakan industri asuransi syariah mengalami kesulitan dalam mendesain produk jenis ini. Pasalnya, berbeda dengan produk konvensional, produk asuransi syariah dalam penyusunannya juga merujuk pada aturan syrariat, dalam hal ini melibatkan DSN-MUI.
"Belum banyak perushaan asuransi melihat mereka harus bikin produk baru. Bikin produk baru juga tidak mudah, kemudian menjelaskan wakaf kepada masyarakat kita juga tidak gampang," kata Srikandi.
Problem selanjutnya, agen pemasar asuransi syariah yang harus dibekali pemahaman yang memadai terkait produk asuransi wakaf tersebut. Di luar berbagai kendala dan problem tersebut, Srikandi memandang jika ditekuni, produk ini menyimpan peluang yang potensial.
"Seharusnya ini menjadi peluang bisnis, tinggal bagaimana perusahaan mau komitmen untuk mengedukasi (agen dan masyarakat)," lanjutnya.