Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi XI Setujui RUU AFAS

Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Asean Framework Agreement on Services (AFAS) untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II usai rapat yang digelar dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Nasabah melakukan transaksi perbankan di Galeri  ATM, di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/4/2018)./JIBI-Rachman
Nasabah melakukan transaksi perbankan di Galeri ATM, di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Asean Framework Agreement on Services (AFAS) untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II usai rapat yang digelar dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Rapat ini juga merupakan kelanjutan dari pembahasan RUU AFAS yang digelar pada awal Februari 2018 yang berakhir dengan pembahasan Panitia Kerja (Panja). DPR mengklaim Panja sudah melakukan berbagai pembahasan terkait RUU AFAS termasuk dengan empat bank yakni BCA, Mandiri, BNI, dan BRI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir mengatakan pihaknya juga sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan paket keenam kebijakan Protokol ke-6 dalam perjanjian kerja sama ini telah ditandatangani oleh para menteri keuangan di kawasan Asean.

"Dalam hal ini, Indonesia harus diuntungkan. Kami juga usulkan penambahan satu pasal, jika pada pelaksanaannya Indonesia terbukti dirugikan perjanjian ini bisa dibatalkan," ujarnya, Rabu (11/4/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kunci dari RUU AFAS ini adalah perbankan Indonesia akan melakukan penetrasi ke negara Asean. Persaingan dalam negeri juga akan sehat sehingga masyarakat akan diuntungkan dengan biaya yang rendah.

Dia mengemukakan dengan perjanjian kerja sama ini, perbankan Indonesia akan mudah melakukan ekspansi ke negara lain. Indonesia pun akan menambah daftar kawasan, yakni Makassar, untuk kepentingan ekspansi perbankan negara Asean dengan batas pembukaan dua bank.

"Protokol ke-6 dalam perjanjian kerja sama ini telah ditandatangani oleh para menteri keuangan di kawasan Asean," ungkap Sri Mulyani.

Dia menerangkan manfaat ratifikasi protokol ke-6 ini, yakni investasi dari Asean ke Indonesia, akan meningkat sehingga dapat mendorong pengembangan industri jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan itu akan membuka peluang pemasaran dan investasi jasa keuangan Indonesia di pasar Asean. Secara khusus dalam kerja sama dengan Asean Banking Integrated Framework (ABIF) akan membuka kesempatan bagi perbankan Indonesia untuk beroperasi ke negara-negara Asean.

Dalam komitmen ABIF, Indonesia dan Malaysia sepakat mengizinkan bank yang masuk kategori Qualified Asian Banking (QAB) untuk beroperasi di masing-masing negara. 

Untuk diketahui, Malaysia sudah mempunyai dua QAB di Indonesia. QAB ketiga Malaysia diizinkan beroperasi setelah QAB Indonesia beroperasi di Malaysia, sehingga ada asas resiprokal.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyebutkan saat ini 9 negara Asean telah meratifikasi protokol ke-6 dari perjanjian tersebut dan saat ini sudah menginjak pembahasan pada protokol ke-7. Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum melakukan ratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper