Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi Aturan Relaksasi Uang Muka Rumah Pertama

Kebutuhan properti semakin meningkat namun dengan harga jual yang semakin tinggi, tentunya sulit bagi para first buyer atau pembeli rumah pertama dengan kapasitas finansial yang masih terbatas.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (29/6/2018)./Reuters-Willy Kurniawan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (29/6/2018)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kebutuhan properti semakin meningkat namun dengan harga jual yang semakin tinggi, tentunya sulit bagi para first buyer atau pembeli rumah pertama dengan kapasitas finansial yang masih terbatas.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dilaksanakan pada 28 - 29 Juni 2018 menetapkan sejumlah relaksasi terhadap regulasi kepemilikan rumah melalui skema kredit perbankan.

Bank Indonesia telah menentukan kebijakan makroprudensial melalui relaksasi rasio Loan to Value (LTV) atau rasio kredit terhadap agunan guna menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan potensi kredit di sektor properti.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan yang akan diterapkan pada sektor properti tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek, pertama adalah memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR bank konvensional dan syariah.

"Relaksasi LTV ratio rumah pertama berlaku untuk semua tipe, sementara untuk pembelian rumah kedua diberlakukan LTV ratio 80%-90% kecuali untuk tipe rumah di bawah 21 meter persegi [bebas LTV ratio]," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutan.

Perry menambahkan, ketentuan baru lainnya adalah penyesuaian tahapan pencairan kredit properti inden secara kumulatif menjadi 30% dari total plafon setelah akad kredit ditentukan.

Pada saat fondasi selesai pencairan kumulatif maksimum menjadi 50% dan pencairan kumulatif setelah atap selesai menjadi 90% dari total plafon.

"Sementara itu maksimum pencairan 100% baru bisa dilakukan usai penandatanganan BAST dan telak dilengkapi dengan AJB dan covernote," tambahnya.

Sebagai informasi, kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah pusat atau daerah dikecualikan dari ketentuan ini.

 "Kami yakin relaksasi LTV akan mempermudah akses perolehan rumah khususnya bagi first time buyer. Kesempatan ini juga dapat mendorong pembelian rumah untuk investasi," kata Perry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper