Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait Pasar Modal yakni sebanyak lima Peraturan OJK dan satu Surat Edaran OJK per Agustus tahun ini.
Dengan rincian satu aturan terkait dengan Bidang Transaksi dan Lembaga Efek, tiga aturan terkait bidang Emiten dan Perusahaan Publik, satu aturan terkait Pengelolaan Investasi, serta satu aturan terkait pasar modal syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (11/8/2018) mengatakan, terkait hal itu ada beberapa perkembangan kondisi Pasar Modal Indonesia.
Antara lain, kinerja reksa dana menunjukkan pertumbuhan dengan pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana meningkat 9,7% pada Agustus 2018 dibandingkan dengan posisi akhir 2017 dari Rp 457,51 triliun menjadi Rp 501,91 triliun.
Kemudian, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sampai Agustus 2018 antara lain pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp 3.587,81 triliun.
Jumlah Sukuk outstanding sampai Agustus 2018 sebanyak 91 dengan nilai emisi Rp 17,34 triliun atau tumbuh sebesar 10,17% sepanjang tahun 2018.
Baca Juga
Reksadana syariah yang beredar sebanyak 204 dengan nilai NAB sebesar Rp 32,59 triliun atau tumbuh sebesar 15,12%. Jumlah ahli syariah hingga saat ini sebanyak 79 pihak.
Pada tahun ini, sampai Agustus 2018, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai RP111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan.
Sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp732 triliun.