Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Bunga Pinjol 0,8% yang Kini Diusut KPPU karena Dugaan Kartel

Saat perusahaan fintech P2P lending beroperasi mulai Januari 2017 tanpa aturan bunga pinjol, bunga pinjol yang dipatok perusahaan beragam, sampai ada yang 10%.
Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) peridode 2017-2020 saat ditemui Bisnis di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (16/5/2025)./Bisnis-Akbar Maulana
Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) peridode 2017-2020 saat ditemui Bisnis di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (16/5/2025)./Bisnis-Akbar Maulana

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencetuskan bunga pinjaman online 0,8% menjelaskan bagaimana kronologi bunga pinjaman tersebut dipakai oleh industri fintech P2P lending.

Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK periode 2017-2020 menjelaskan berdirinya industri fintech P2P lending di Indonesia dimulai dari lahirnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Di POJK 77/2016 waktu kita lahirkan pertama, kita katakan tingkat bunga silakan diatur oleh penyelenggara sesuai kondisi perekonimian yang berlaku. Jadi di POJK 77 2016 bunga tidak diatur. Karena semangatanya, kalau kita atur-atur bunga ini kita tidak lagi termasuk di pendanaan demokratis," kata Hendrikus saat ditemui Bisnis di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Saat perusahaan fintech P2P lending beroperasi mulai Januari 2017 tanpa aturan bunga pinjol, Hendrikus menjelaskan saat itu bunga pinjol yang dipatok perusahaan beragam, ada yang 1%, 5% sampai ada yang 10%.

Hendrikus menjelaskan pada momen tersebut pihaknya banyak mendapatkan keluhan soal tingginya bunga pinjaman online yang dipatok perusahaan pinjol. OJK sendiri tidak bisa mengeluarkan ketentuan bunga pinjol karena tidak diatur dalam POJK 77 Tahun 2016. 

Namun, dalam salah satu ketentuan di regulasi tersebut menyebut bahwa perusahaan penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK. Masalahnya, saat itu perusahaan pinjol masih berada di bawah naungan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang notabene tidak spesifik hanya fintech P2P lending saja.

"Waktu itu fintech P2P lending bergerak liar dan bernaung di bawah AFTECH. Saya lihat di bawah AFTECH banyak yang diurus tidak hanya fintech P2P lending, waktu itu P2P tidak terlalu diurus, bunga dibuat suka-suka. Mereka juga mengakses data suka-suka mereka." jelasnya.

Hendrikus kemudian memerintahkan industri membuat asosiasi baru. Selanjutnya pada 2018 berdiri Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi perusahaan fintech khusus model bisnis P2P lending atau yang sekarang dikenal dengan pinjaman online.

Mandat pertama yang diberikan OJK saat AFPI berdiri adalah untuk menetapkan ambang batas pinjaman online.

"Saya yang perintahkan mereka yang atur bunganya. Waktu itu saya tidak sebut angka, atur dan bawa ke saya bukti riset tingkat dunia. Mereka datang membawa kajian dari Financial Conduct Authority (FCA) yang ada di Inggris. Itu hasil kajian 2014, FCA 0,8% per hari," jelasnya.

Usai membandingkan dengan referensi dari berbagai negara seperti China, Hendrikus menyetujui usulan tersebut. Mulai saat itu, besaran maksimum bunga pinjol yang harus dipatuhi perusahaan fintech P2P lending ditetapkan oleh pihak AFPI.

"Kenapa ketika ditekan 0,8% semuanya 0,8% tidak di bawahnya, ya karena memang mereka sendiri [mulanya] sebenarnya bukan 0,8% tapi bisa 1% lebih. Begitu saya tahan di 0,8% ya maksimal saja yang diambil. Kenapa maksimal, ya karena memang biayanya [hitungan ekonomisnya] tidak segitu," jelasnya.

Dalam perkembangannya, POJK 77 2016 kemudian dicabut dengan terbitnya POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini diundangkan dan berlaku mulai 4 Juli 2022. Dalam beleid ini, ketentuan ambang batas bunga pinjaman online diatur melalui Surat Edaran OJK (SE OJK) sehingga AFPI tidak lagi berwenang mematok bunga pinjol.

Selanjutnya pada 8 November 2023, OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. SE OJK ini mengatur bunga pinjol mulai 1 Januari 2024 dipatok menjadi 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan sebesar 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. SE OJK ini juga menetapkan penurunan bunga pinjol secara bertahap dari tahun ke tahun. 

"POJK 10/2022 ini mulai diatur, ini saya sudah tidak di OJK. Di sini saya melihat kalau POJK 77 semangatnya adalah murni market conduct [perilaku pasar] di mana biarkan saja market yang mengatur, lalu di POJK 10 Tahun 2022 ini sudah mengarah ke prudential regulation seperti di perbankan," pungkasnya.

Penyeragaman bunga pinjol 0,8% ketika masih diatur oleh AFPI kini menjadi persoalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam keterangan resmi KPPU, menerangkan bahwa sebanyak 97 perusahaan pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat AFPI.

"Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021," jelas KPPU.

Rencananya, KPPU segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri fintech P2P lending dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper