Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Pinjol Mulai Ajukan Izin Pembiayaan Produktif, Arah Bisnis Baru P2P Lending?

Perusahaan pinjol atau P2P lending mulai mengajukan izin untuk penyaluran pinjaman produktif, mengincar segmen bisnis baru.
Ilustrasi fintech P2P lending. / dok Freepik
Ilustrasi fintech P2P lending. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan kepada perusahaan penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online yang sudah berizin dan fokus pada pembiayaan konsumtif untuk beralih ke pembiayaan produktif.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S.Djafar mengatakan saat ini sudah ada perusahaan anggota asosiasi yang sedang mengajukan perizinan kepada OJK.

"Setahu saya ada satu perusahaan yang mengalihkan dari klaster multiguna [konsumtif] menjadi klaster produktif. Saat ini sedang proses persetujuan," kata Entjik kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Jumlah perusahaan itu tidak terlalu signifikan jika melihat sebaran peta pemain di industri fintech P2P lending. Berdasarkan data AFPI per Januari 2025 terdapat 97 perusahaan pinjol yang terdaftar OJK, dan dari jumlah tersebut sebanyak 48 perusahaan fokus pada pembiayaan multiguna atau sektor konsumtif.

Sebelumnya, Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss menjelaskan bahwa peralihan bisnis perusahaan yang sebelumnya fokus mendanai segmen konsumtif menjadi sektor produktif bukan perkara sederhana. 

Pasalnya, proses bisnis hingga sasaran pembiayaan di kedua sektor ini berbeda. AdaKami sendiri merupakan salah satu perusahaan P2P lending yang fokus pada pembiayaan multiguna.

"Kita semua mengerti bahwa nature bisnis sangat beda antara konsumtif dan produktif. Dari sisi operasional ini dua-duanya berbeda. Kami terbiasa kalau melalukan proses know your customer [KYC] dalam proses paling lama 5 menit, keluar data, tidak ada isu. Namun, kalau kita produktif tidak bisa sepertinya kalau 5 menit karena variabelnya banyak yang harus dicek," kata Jonathan.

Jonathan mengatakan OJK telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan P2P lending bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin sebagai penyalur pinjaman konsumtif dapat berpartisipasi melakukan penyaluran pinjaman produktif.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan perusahaan P2P lending yang ingin beralih fokus bisnisnya menjadi ke pinjaman produktif dapat menyampaikan laporan rencana bisnisnya kepada OJK.

"Pinjaman daring dapat mengubah fokus bisnis dari pembiayaan konsumtif ke produktif sepanjang memenuhi ketentuan berlaku dan melakukan pelaporan perubahan rencana bisnis kepada OJK," kata Agusman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper