Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus SNP Finance Picu Keraguan atas Pengawasan Bank

Terbongkarnya kasus pembobolan dana 14 bank dengan modus kredit fiktif oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) memunculkan keraguan atas sistem pengawasan dan kehati-hatian lembaga keuangan dalam penyaluran pembiayaan.
Pada Jumat (14/9) dan Kamis (20/9), penyidik Bareskrim telah melakukan penangkapan tersangka terhadap lima pengurus perusahaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), yakni DS, AP, RA, CDS, dan AS.
Pada Jumat (14/9) dan Kamis (20/9), penyidik Bareskrim telah melakukan penangkapan tersangka terhadap lima pengurus perusahaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), yakni DS, AP, RA, CDS, dan AS.

JAKARTA — Terbongkarnya kasus pembobolan dana 14 bank dengan modus kredit fiktif oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) memunculkan keraguan atas sistem pengawasan dan kehati-hatian lembaga keuangan dalam penyaluran pembiayaan.

Kasus pembobolan dana sejumlah perbankan ini mencuat setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin atas SNP Finance karena tidak memenuhi kewajiban sebagai debitur dan penerbit medium term notes (MTN).

Dalam proses penyidikan, ditemukan peristiwa pidana pembobolan dana terhadap belasan bank, termasuk PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) dan PT Bank Central Asia Tbk., oleh pengurus SNP Finance selama 2003—2016, dengan modus operandi penyaluran kredit fiktif dari SNP Finance kepada PT Columbindo Perdana (Columbia).

SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia—toko ritel yang menjual elektronik, furnitur, dan perlengkapan rumah tangga—yang dikendalikan oleh Leo Chandra lewat PT Cipta Pratama Mandiri.

Menurut data Bareskrim Polri, yang diperoleh dari dokumen pencairan kredit yang pernah diterima oleh SNP, total penggelapan mencapai Rp14 triliun. Namun, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada SNP Finance tidak mencapai Rp14 triliun. Sebanyak 14 bank yang terlibat dalam kasus ini hanya menyalurkan pendanaan sekitar Rp2,2 triliun.

Terlepas dari kasus yang tengah bergulir ini, sejumlah pihak mensinyalir adanya kelemahan bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, sistem pengawasan otoritas pun dinilai perlu dievaluasi.

Sigit Pramono, bankir senior, mengatakan pembobolan dana perbankan melalui kredit fiktif biasanya terdeteksi setelah ada kasus gagal bayar.

“Biasanya untuk debitur yang sudah lama, bank mengandalkan kepercayaan dan rating korporasi. Nah, ini menjadi satu kelemahan apabila kredit yang diberikan, seperti channeling, dan bank tidak melakukan pengecekan ulang kepada nasabah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/9).

Risiko ini, menurut Sigit, sesungguhnya bisa diminimalisasi apabila pengawasan terintegrasi yang dilakukan oleh OJK berjalan dengan baik. “Ini tentu menjadi bahan evaluasi bersama.”

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kasus tersebut adalah bukti bahwa perbankan Indonesia rapuh.

Oleh karena itu, dia mendesak OJK mengaudit secara komprehensif sistem keamanan 14 bank yang dibobol oleh SNP Finance. “Ini ancaman bagi keamanan dan perlindungan nasabah.”

Adapun, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Slamet Edy Purnomo menilai kasus pembobolan oleh SNP Finance terjadi karena ada andil besar dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Berdasarkan laporan keuangan SNP, perusahaan tersebut diaudit oleh KAP Deloitte Indonesia.

“Bank dalam hal ini, pihak yang menjadi korban. Fiktif-fiktif itu dia [KAP] yang periksa. Termasuk rating Pefindo itu mengacu pada data akuntan publik,” ujar Slamet.

Namun, dia menambahkan bank seharusnya juga memeriksa validitas data yang diserahkan oleh KAP. Dengan demikian, OJK juga akan melakukan investigasi terhadap kemungkinan adanya rekayasa berjamaah.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menambahkan OJK juga akan terus memonitor permasalahan SNP Finance dan siap menjatuhkan sanksi apabila ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab. “Kami memantau melalui tim audit internal bank yang melakukan investigasi internal.”

Sejauh ini, baru muncul nama tiga bank—Panin, Mandiri dan BCA—yang dibobol SNP Finance.

Bank Mandiri tercatat mengucurkan kredit terbesar, yakni Rp1,4 triliun, sedangkan Bank Panin sebesar Rp140 miliar. Adapun, BCA mengonfirmasi bahwa pihaknya menjadi salah kreditur bagi SNP Finance atau yang dikenal dengan Columbia. Namun, bank tersebut enggan mengungkapkan total dana yang dikucurkan.

“Saat ini sedang berproses dan ditangani oleh tim, serta membutuhkan waktu,” ujar Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra.

Namun, menurut sumber Bisnis, BCA menjadi kreditur terbesar kedua setelah Bank Mandiri, dengan total dana yang digelapkan Rp210 miliar.

DAMPAK BESAR

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno menilai kasus yang melibatkan multifinance dengan modus double financing hingga menggunakan piutang fiktif sebagai jaminan untuk memperoleh kredit bank, akan berdampak besar. Perbankan mulai memperketat kredit ke multifinance.

“Dampak besarnya ada. Saat ini pendanaan [ke multifinance] sangat sulit. Sebab, kami dianggap sebagai satu keluarga besar. Satu yang kena virus, lainnya juga dianggap terkena virus.”

Sejumlah bank yang terkait kasus ini pun semakin hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan kejadian ini akan mengubah sikap bank menjadi lebih konservatif dan selektif dalam memberikan akses finansial kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Sebagai langkah antisipasi, debitur akan diminta untuk menyerahkan aset lebih besar untuk pinjamannya guna menumbuhkan rasa kepercayaan dengan kreditur.

Adapun, Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo mengatakan bahwa permasalahan ini akan menurunkan kepercayaan kepada perusahaan keuangan yang memiliki kegiatan serupa dengan SNP.

Di tengah kasus pidana terhadap pengurus SNP, perusahaan pembiayaan tersebut juga tengah menghadapi ancaman dicabutnya izin usaha menyusul penetapan pembekuan kegiatan usaha (PKU) sebagai rentetan kasus gagal bayar bunga MTN senilai Rp6,75 miliar.

“Ketika [masa] PKU berakhir, maka OJK akan melaksanakan ke tahap berikutnya, yakni cabut izin usaha,” ujar Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan.

Pada perkembangan lain, setelah menetapkan delapan orang tersangka, pihak kepolisian dan imigrasi juga mencekal bos Columbia Leo Chandra dan dua buronan lain, LD dan SL, agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kepolisian juga telah menggeledah kantor SNP—yang kini berubah menjadi Kantor Pusat Columbia pascadinyatakan pailit—di Jalan K.H. Mas Mansyur No. 15 Blok E-2 Duri Pulo Gambir Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih 3 jam itu, telah disita 3 unit komputer induk.

“Bukti ini untuk mendalami perkara dan mencari data umum, serta jumlah nasabah mereka,” ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purba Dasuha membantah nilai kerugian 14 bank yang disebutkan Bareskrim Polri. Menurutnya, utang SNP Finance kepada para kreditur tetap mengacu pada tagihan yang mengemuka selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berlangsung.

“Nilai yang dimaksud kepolisian adalah jumlah kredit yang diberikan kepada SNP. Saat ini outstanding utang kepada perbankan dan nonperbankan sesuai dengan angka di PKPU senilai Rp4,1 triliun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Hery Trianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper