Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia menerbitkan sukuk BI atau Sukbi sebagai instrumen operasi moneter untuk perbankan syariah. Penerbitan instrumen tersebut akan dilakukan pada Jumat, (21/12) besok.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan bahwa imbal hasil untuk instrumen tersebut akan ditetapkan dengan cara lelang yang dijadwalkan mengikuti agenda moneter Bank Indonesia. “Akan diterbitkan besok,” ujarnya, Kamis (20/12/2018).
Sukbi merupakan instrumen operasi moneter yang berfungsi sebagai alat kontraksi untuk menyerap likuiditas berlebih. Instrumen ini memberikan pilihan kepada bank syariah yang memiliki kelebihan likuiditas agar dapat dikelola demi memenuhi kebutuhan pada masa mendatang.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso menerangkan, Sukbi dihadirkan untuk mengisi kekosongan instrumen moneter jangka pendek. Sebelumnya, instrumen moneter yang tersedia lebih banyak bersifat jangka panjang.
Selama ini instrumen moneter bank syariah yang tersedia hanya memiliki tenor satu malam atau overnight, 1 bulan, dan 9—12 bulan. Bank Indonesia belum menyediakan instrumen moneter dengan tenor 1—2 pekan dan 3—6 bulan untuk bank syariah.
“Untuk tenor yang belum ada ini nanti rencananya akan diisi oleh instrumen Sukuk BI ini, jadi bisa digunakan untuk mengelola likuiditas di jangka pendeknya. Dengan demikian, Sukbi adalah instrumen untuk pengelolaan likuiditas, beda dengan sukuk yang tujuannya untuk investasi,” jelasnya.
Instrumen ini juga memiliki fitur dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga bisa diperjualbelikan antar bank, baik syariah maupun konvensional. Namun demikian, pembelian perdana instrumen ini hanya bisa dilakukan oleh bank syariah.