Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera & AAJI Enggan Berkomentar Soal Pembayaran Fee ke Mantan Dirut

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 enggan berkomentar mengenai permasalahan pembayaran fee kepada Soeseno HS, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, senilai Rp19 miliar.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA –  Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 enggan berkomentar mengenai permasalahan pembayaran fee kepada Soeseno HS, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, senilai Rp19 miliar.

Direktur Korporasi AJB Bumiputera 1912 Yusuf Budi Baik menerangkan permasalahan perseroan dengan Soeseno merupakan permasalahan pembayaran fee, bukan klaim. Dia enggan berkomentar banyak mengenai masalah tersebut dan meminta sejumlah pertanyaan ditujukan kepada kuasa hukum perseroan.

“Komunikasi satu pintu ya, langsung ke kuasa hukum yang telah kami tunjuk saja,” kata Budi kepada Bisnis, Kamis (10/1/2019).

Senada, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan hal serupa dan enggan berkomentar atas permasalahan tersebut.

No comment ya, karena kami tidak tahu duduk permasalahannya,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Soeseno, Dicky Siahaan, menyatakan kewajiban tersebut merupakan komisi dari asuransi kumpulan Perum Perumnas yang harus dibayarkan kepada kliennya.
 
“Klien kami dulu membawa nasabah besar, Perumnas. Preminya kurang lebih Rp400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya, sekitar Rp56 miliar dan sisanya ini yang Rp19 miliar,” sebutnya.
 
Dicky melanjutkan kliennya meminta agar AJB Bumiputera 1912 segera menyelesaikan pembayaran kewajiban tersebut karena telah  diperintahkan oleh pengadilan, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
 
Sejak perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2016, dilanjutkan dengan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 2017, serta kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2018, kliennya selalu dinyatakan memiliki hak untuk mendapatkan klaim tersebut.
 
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan sita aset tanah dan bangunan di Jalan Walter Monginsidi, Jaksel serta di Jalan Bintaro Raya, Jaksel. Pada November 2018, PN Jaksel disebut telah menerbitkan surat penetapan sita ini.
 
Namun, hingga dua bulan setelah penetapan sita aset, pihak AJB Bumiputera 1912 belum menunaikan kewajiban pembayaran klaim. Bahkan, lanjutnya, muncul kesan pucuk pimpinan asuransi itu sengaja membiarkan aset yang telah disita oleh pengadilan turut dilelang.
 
“Saat ini, kami tengah mengajukan permohonan sita eksekusi atau lelang kepada PN Jaksel,” terang Dicky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper