Bisnis.com, NUSA DUA – Jumlah klaim jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepanjang 2018 mencapai Rp1,2 triliun, naik 23,58% dari Rp971 miliar pada 2017.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, pertumbuhan klaim jaminan kecelakaan kerja didorong oleh meningkatnya jumlah kecelakaan kerja pada 2018.
Untuk mencegahnya, ujar dia, para peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menjalankan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kita perlu menjalankan tindakan promotif dan preventif agar kecelakaan menurun,” kata Krisna di Nusa Dua, Bali, Selasa (22/1/2019).
Dari sisi komposisi, lanjutnya, progam jaminan kecelakaan kerja berkontribusi 5% dari total klaim yang dibayarkan oleh badan itu sepanjang 2018. Pembayaran klaim terbanyak, lanjutnya, yakni pada program jaminan hari tua. Sementara itu, 5% lainnya berasal dari klaim jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja.