Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Tata Kelola JKN – KIS, BPJS Kesehatan Rangkul Kejaksaan Tinggi

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta guna memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta guna memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN – KIS.

Kesepakatan itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, kami juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten,” jelas Bayu, Kamis (28/3/2019).

Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek turut melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tujuan serupa. Kemitraan serupa juga dilakukan antara Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayah DKI Jakarta dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah Jakarta.

Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

Bayu menjelaskan kesepakatan itu juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Di samping itu, pihaknya juga berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dapat ikut mendorong badan usaha di Jakarta untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN – KIS.

“Di samping itu, kerja sama ini kami harapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance,” ucap Bayu.

Hingga Februari 2019, BPJS Kesehatan mencatat terdapat 270.042 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN – KIS. Adapun, jumlah peserta JKN - KIS tercatat telah mencapai 218.904.591 jiwa atau 82,64% dari total penduduk Indonesia.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.052 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi. BPJS Kesehatan pun telah bekerja sama dengan 2.222 rumah sakit, 234 klinik utama, 625 apotek PRB - kronis, dan 1.083 optik. (Oktaviano D.B. Hana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper