Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membukukan defisit Rp9,1 triliun pada 2018 dan diperkirakan telah mengalami defisit Rp3,7 triliun pada Januari–April 2019. Diperlukan skema penanggulangan yang tepat untuk menangani defisit yang terjadi sejak badan tersebut berdiri pada 2014.
Nilai defisit tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan yang disampaikan dalam rapat hasil audit di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Senin (27/5/2019).
Berdasarkan hasil audit diaudit BPKP, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit Rp19,41 triliun pada akhir 2018. Beban tersebut disokong oleh bantuan pemerintah senilai Rp10,29 triliun sehingga posisi gagal bayar menjadi Rp9,1 triliun.
Pemerintah tercatat menanggung beban pembiayaan terhadap BPJS Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam tiga bentuk, yakni bantuan pemerintah, iuran untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah, dan segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dukungan pemerintah yang disalurkan sejak BPJS Kesehatan berdiri jumlahnya terus meningkat, tetapi belum berhasil menghilangkan defisit. Pada 2014, pemerintah menyalurkan anggaran Rp24,4 triliun, jumlahnya meningkat menjadi Rp29,7 triliun pada 2015, Rp37 triliun pada 2016, Rp33,8 triliun pada 2017, dan menjadi Rp41,2 triliun pada 2018.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp3,3 triliun pada 2014, jumlahnya meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, Rp9,7 triliun pada 2016, dan Rp9,75 triliun pada 2017.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan, berdasarkan temuan BPKP, terdapat selisih pendapatan iuran dan biaya pelayanan yang mendorong defisit. Hal tersebut khususnya terjadi pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, selisih tersebut 'diperkeruh' dengan adanya masalah administratif kepesertaan. Ardan menjelaskan, proses perekaman dan database kepesertaan BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan.
"Terdapat 10 juta lebih [peserta dengan] Nomor Induk Kependudukan [NIK] ganda, artinya satu NIK digunakan beberapa orang," ujar Ardan dalam paparan hasil audit, Senin (27/5).
Selain itu, pada segmen PPU Badan Usaha (BU), BPKP menemukan terdapat 50.475 BU yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, terdapat lebih dari 528.000 karyawan yang belum dilaporkan pemberi kerjanya dan terdapat lebih dari 500 BU yang melaporkan penghasilan karyawannya lebih rendah dari aslinya.
Ardan menjelaskan, hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat potensi piutang yang belum tertagih. Bahkan, menurutnya terdapat potensi yang lebih besar meningat tingkat kepatuhan membayar segmen PBPU masih sebesar 53,72%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, BPJS Kesehatan harus memenuhi janjinya dalam mendorong tingkat kepatuhan membayar segmen PBPU menjadi 60% pada tahun ini.
"Kalau semua sudah patuh, perlu dilihat secara aktuaris berapa manfaat jaminan kesehatan dengan biaya iuran yang disepakati. Kalau iuran tidak dinaikkan maka manfaatnya harus dirasionalkan," ujar Sri, Senin (27/5).
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, perhitungan iuran saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria sehingga menyebabkan defisit. Oleh karena itu, meskipun tingkat kepatuhan iuran mencapai 100%, menurut dia BPJS Kesehatan akan tetap defisit.
Dia menjelaskan, diperlukan adanya penanganan terhadap tren morbiditas dan optimalisasi penanganan penyakit katastropik di hulu. Hal tersebut dinilai penting karena penyakit katastropik memakan biaya Rp20,42 triliun atau 21,55% dari total biaya pelayanan kesehatan pada 2018.
"Penyakit tidak menular ke depan akan semakin banyak, ini muaranya terhadap penyakit katastropik," ujar Fahmi, Senin (27/5).
Selain itu, Fahmi menjelaskan, penanganan skema defisit diperlukan seiring terus bertambahnya jumlah peserta BPJS Kesehatan. Dia menjelaskan, seringkali pihaknya dan pemerintah berpikir bahwa penambahan peserta dapat membantu mengatasi defisit, padahal tidak demikian.