Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan meminta tanggapan publik atas rancangan Peraturan OJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan pengumuman di laman resminya, Senin (8/7/2019), OJK memberikan kesempatan kepada publik hingga 19 Juli 2019 untuk memberikan tanggapan terhadap beleid tersebut.
Dalam draf POJK tersebut disebutkan bahwa regulasi ini merupakan bentuk penyempurnaan dari POJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Rancangan aturan anyar ini memberikan materi yang disesuaikan dan/atau ditambahkan dalam POJK sebelumnya.
Sejumlah hal itu antara lain jumlah anggota direksi, jumlah anggota dewan komisaris, masa tunggu komisaris Independen, tugas dan keanggotaan komite audit, tugas dan keanggotaan komite remunerasi dan nominasi, transparansi kepemilikan saham, dan mekanisme pengenaan sanksi.
Penyempurnaan terhadap POJK ini, demikian tertulis dalam beleid tersebut, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik sehingga mampu menciptakan perusahaan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif di masa mendatang.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan Perubahan atas POJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan ini.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel