Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Destry Damayanti Sebagai DGS BI Berpotensi Mulus

Komisi XI DPR menyebut bahwa pengumuman untuk pengambilan keputusan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kemungkinan besar dilakukan secara aklamasi.
Destry Damayanti. /Antara
Destry Damayanti. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi XI DPR menyebut bahwa pengumuman untuk pengambilan keputusan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kemungkinan besar dilakukan secara aklamasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Achmad Hafisz menyatakan setelah menerima hasil laporan transaksi keuangan dari rekening Destry Damayanti, anggota dewan mengaku Komisi XI DPR tidak memiliki perbedaan pandangan soal sosok bakal pengganti Mirza Adityaswara tersebut.

"Kami melihat, belum ada perbedaan pandangan yang tajam dalam Komisi XI untuk pemilihan deputi gubernur senior," terang Achmad Hafisz di Kantor DPR RI, Rabu (10/7/2019).

Achmad Hafisz menyebut bahwa catatan dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) juga tak memberikan catatan negatif pada rekam jejak Destry.

Dia menyebut kemungkinan Komisi XI akan ambil mekanisme aklamasi. Namun bisa saja jika ada satu atau dua anggota memberikan pandangan berbeda bisa mengubah pengambilan keputusan melalui mekanisme voting.

Alasannya karena anggota Komisi XI tidak memiliki sosok pembanding dalam penilaian. Hal ini mengingat Destry ditunjuk sebagai calon tunggal Deputi Gubernur Senior BI oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya belum lihat muncul perbedaan dari fraksi. Tapi dari per orang saja. Kecenderungannya karena tunggal jadi kami tidak memiliki parameter untuk pembanding lain," ungkapnya.

Rapat pengambilan keputusan dari Komisi XI akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Achmad Hafisz memprediksi penentuan keputusan bisa dilakukan hari ini atau Kamis (11/7/2019). Dia menyebut rapat kali ini dihadiri semua anggota fraksi.

"Bisa [hari ini]. Sebab kami merasa tidak ada yang harus kita tunda," ungkap Achmad.

Dia pun optimistis keputusan akan dilakukan sebelum berhentinya Mirza Adityaswara pada 24 Juli 2019.

"Sebelum itu kami akan laporkan di paripurna. Di paripurna, Ketua DPR menyurati presiden hasil daripada paripurna penetapan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper