Bisnis.com, JAKARTA — Interupsi bisnis menjadi salah satu risiko tertinggi di dunia dalam beberapa tahun terakhir.
Penyebab interupsi yang sukar untuk diduga dan diprediksi telah banyak menyebabkan kerugian bagi bisnis dan pihak ketiga.
Salah satu penyebab interupsi bisnis dengan eksposur risiko tertinggi adalah isu lingkungan hidup, seperti polusi yang terjadi di sekitar manufacturing site, dan kelalaian dalam pengolahan penampungan material yang berisiko atau akibat kebocoran pipa yang berakibat kepada kerugian lingkungan dan komunitas sekitar.
Insiden polusi tentu menimbulkan biaya yang sangat tinggi.
Misalnya saja jika ada sebuah perusahaan manufaktur yang memiliki kebocoran dan menyebabkan bahan baku tumpah ke sungai atau perairan dalam jumlah yang cukup besar.
Hal tersebut akan merugikan banyak pihak, mulai dari masyarakat sekitar hingga kehidupan di perairan tersebut dengan jarak yang tak terhingga.
Insiden itu juga akan memunculkan biaya pembersihan lokasi akibat insiden, rusaknya reputasi perusahaan, gangguan bisnis, mediasi dengan masyarakat serta pemerintah yang menguras waktu, sumber daya, dan biaya.
PT AIG Insurance Indonesia menawarkan Asuransi Environmental Liability (EIL) yang dapat melindungi terhadap tanggung jawab yang akan timbul dari peristiwa semacam itu.
Di beberapa negara, asuransi EIL merupakan produk yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan perlindungan jika terjadi peristiwa atas risiko insiden pencemaran dan polusi yang dapat merugikan pihak luar.
“AIG Indonesia senantiasa memberikan solusi dan inovasi perlindungan asuransi kerugian. Salah satunya adalah Asuransi Tanggung Gugat Lingkungan atau Environmental Impairment Liability yang memberikan perlindungan atas risiko pencemaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan, serta operasi bisnis perusahaan,” jelas Rob Logie, CEO dan Presiden Direktur AIG Indonesia.
Produk Asuransi Tanggung Gugat Lingkungan atau Environmental Impairment Liability terbagi menjadi 2 jenis perlindungan yaitu Contractors Pollution Liability yang melindungi kontraktor atau konsultan dari risiko pencemaran akibat pekerjaan yang dilakukan.
Kemudian Pollution Legal Liability yang memberikan perlindungan komprehensif atas risiko pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis perusahaan.
Beberapa manfaat yang diberikan oleh perlindungan ini adalah penggantian biaya finansial yang diberikan kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda dan cidera badan, penggantian atas biaya pembersihan lokasi yang tercemar, serta penggantian atas biaya pembelaan hukum.