Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tidak Rekomendasikan Iuran Naik, Pihak BPJS Akan Dipanggil

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa legislatif periode 2014—2019 tidak merekomendasikan dan menyepakati iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) naik. Oleh karena itu, DPR akan mendalami hal ini dan memanggil BPJS.
Menteri Kesehatan Terawan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan pernyataan usai rapat tertutup di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta pada Jumat (25/10/2019)./Dok. BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan pernyataan usai rapat tertutup di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta pada Jumat (25/10/2019)./Dok. BPJS Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 itu berisi tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan hingga 100 persen.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa legislatif periode 2014—2019 tidak merekomendasikan dan menyepakati iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) naik. Oleh karena itu, DPR akan mendalami hal ini dan memanggil BPJS.

“Sebenarnya bagaimana skema yang mereka diskusikan di internal BPJS, kenaikannya seperti apa, apakah kenaikannya itu sudah bisa menanggulangi yang selama ini kekurangan dananya sangat besar sekali, dan kita juga akan melihat apa sih perbaikan fasilitas dan perbaikan pelayanannya seperti apa,” kata Nihayatul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Nihayatul menjelaskan bahwa DPR tidak mau BPJS sekadar menaikkan iuran karena menutupi defisit. Ini harus diimbangi dengan perbaikan pelayanan.

“Masyarakat sangat membutuhkan BPJS itu. Kita berharap BPJS ini stabil dan kita berharap periode 2019—2024 ini bisa memberikan solusi yang terbaik untuk pelayanan BPJS ke depannya,” jelas Nihayatul. 

Berdasarkan Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta setiap bulan. 

Sementara itu peserta iuran BPJS kelas I melonjak dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per peserta setiap bulan. Ini berlaku per 1 janurai 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper