Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. resmi melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) dengan hasil pengangkatan jajaran komisaris dan sejumlah direksi yang baru.
Dua nama yang santer menjadi sorotan yakni Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang diangkat sebagai Komisaris Utama. Kartika sebelumnya juga menjabat Direktur Utama yang saat ini ditempati oleh Royke Tumilaar.
Satu lagi, yang telah dirilis sejak Minggu (9/12/2019) sore oleh Kementerian BUMN yakni Chairman Mandiri Institute yang juga Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2013-2014, Muhamad Chatib Basri sebagai Wakil Komisaris Utama.
Chatib pun saat ini masih tercatat menjabat komisaris di tiga perusahaan. Pertama, Presiden Komisaris PT XL Axiata Tbk. sejak 2016 hingga saat ini. Kedua, Komisaris Independen PT Indika Energy Tbk. sejak 2015 hingga saat ini. Ketiga, Komisaris Independen PT Astra Internasional Tbk. sejak 2015 hingga saat ini.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan sebagai mantan direktur utama, Kartika akan memastikan seluruh corporate plan yang sudah dirancang dapat terealisasi dengan baik.
Selain itu, Kartika juga akan memastikan rencana ekspansi regional perseroan berjalan dengan baik serta melakukan restrukturisasi debitur-debitur besar di BUMN.
Baca Juga
"Pak Tiko [sapaan akrab Kartika] secara regulasi dimungkinkan, dulu Wamen ESDM juga pernah ada yang menjabat sebagai komisaris. Kami melihatnya Bank Mandiri kan perusahaan keuangan besar sehingga ini didesain agar tetap berjalan sebagai motor utama perekonomian Indonesia," katanya kepada Bisnis, Senin (9/12/2019).
Rohan menilai sebagai komisaris yang tugasnya bersifat pengawas bukan operasional, Kartika nantinya akan lebih mudah membagi waktu.
Sementara itu, Rohan memastikan Chatib Basri akan mundur dari jabatan Komisaris Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) usai resmi ditetapkan sebagai Wakil Komisaris Utama hari ini. Menurut Rohan, selagi tidak di perusahaan keuangan, posisi rangkap jabatan komisaris juga masih dimungkinkan.
"Coba lihat lagi aturannya, selagi tidak sesama perusahaan keuangan maka bisa menjadi komisaris. Pak Chatib yang pasti akan mundur dari KPEI," ujarnya.
Staf Ahli Bidang Perbankan OJK Boedi Armanto memastikan umumnya komisaris lembaga keuangan terpilih akan meninggalkan jabatan serupa di perusahaan lain.
"Biasanya yang lainnya di-drop, biasanya sebelum wawancara fit and proper test, calon sudah menyatakan akan mengundurkan diri di perusahaan yang mana," katanya.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah sebelumnya menyampaikan sebaiknya Chatib Basri tidak merangkap jabatan komisari usai ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri.
"Setahu saya ada ketentuan OJK yang melarang komisaris lembaga keuangan perbankan merangkap jabatan direktur atau komisaris di perusahaan lainnya," kata Piter.
Piter mengemukakan terlepas dari ketentuan larangan tersebut, sebaiknya Chatib Basri memang tidak merangkap posisi Wakil Komisaris Utama di Bank Mandiri dengan jabatan Komisaris di perusahaan lain.
Dia mencontohkan, jika Chatib tidak melepas jabatan sebagai Komisaris Independen di Astra Internasional maka dikhawatirkan adanya konflik kepentingan. Menurut Piter akan ada kemungkinan pembiayaan-pembiayaan dari Bank Mandiri ke Astra Internasional dan anak-anak usahanya.
"Saya pernah ikut proses fit & proper test di sebuah bank asing dan diminta tidak menjabat sebagai komisaris di perusahaan lain. Untuk menghindari konflik kepentingan. Beda dengan jadi komisaris di perusahaan non perbankan," kata Piter.