Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Sukuk Via Online, Bank Muamalat Sabet Penghargaan Kemenkeu

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. meraih penghargaan sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaik kedua kategori bank syariah tahun 2019 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bank Muamalat/Antara
Bank Muamalat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. meraih penghargaan sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaik kedua kategori bank syariah tahun 2019 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diterima oleh Head of Wealth Management, E-Bussiness & Priority Segmentation Bank Muamalat Wang Wardhana dalam acara Investor Gathering Kemenkeu pada Senin, 16 Desember 2019 di Jakarta.

Chief Executive Officer Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan perseroan sangat bangga atas apresiasi yang diberikan pemerintah melalui Kemenkeu ini.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Bank Muamalat dapat berpartisipasi secara maksimal dalam program pemerintah. Dia pun optimistis penjualan SBSN atau sukuk melalui Bank Muamalat akan semakin meningkat dan menjangkau investor lebih luas berkat pemanfaatan teknologi digital.

“Saat ini penjualan hampir semua produk sukuk sudah dilakukan dengan cara online, karena cara penjualan secara offline seperti nasabah datang ke cabang dan mengisi beberapa formulir yang dibutuhkan sudah tidak dilakukan lagi. Cara ini jauh lebih efisien, cepat dan bisa dilakukan kapan saja,” katanya dalam siaran pers Bank Muamalat, Jumat (20/12/2019).

Adapun, dalam memberikan penghargaan ini Kementerian Keuangan menilai mitra atas beberapa hal yaitu volume penjualan, jumlah investor, sebaran wilayah dan realisasi terhadap target yang telah diberikan sebelumnya.

Penjualan Sukuk Tabungan seri 006 ini dilakukan pertama kali oleh Bank Muamalat pada tahun 2019 ini melalui platform online dengan menggunakan E-Channel Internet Banking.

Bank Muamalat sendiri telah mendapatkan izin dari Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu sebagai Mitra Distribusi SBSN dengan surat ketetapan S-916/PR/2019.

Permana menyebutkan saat ini media yang dilakukan nasabah untuk membeli Sukuk dipasar perdana secara online adalah dengan melalui Internet Banking Bank Muamalat.

"Kedepannya transaksi online Sukuk juga dapat dilakukan melalui channel lain yang saat ini sedang dipersiapkan pengembangannya di Mobile Banking Bank Muamalat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper