Bisnis.com, JAKARTA — "Kasus ini sangat besar, kondisi sekarang ini situasinya mengharuskan kami mengambil kebijakan berhati-hati. Bahkan, ini gigantik dan berisiko sistemik."
Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Apa yang diutarakan Agung tampaknya tidak berlebihan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan investigasi pendahuluan saja, BPK sudah menemukan kerugian negara sekitar Rp10,4 triliun dari aktivitas transaksi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018.
Potensi kerugian negara ini lebih tinggi dibandingkan dengan kasus Bank Century dengan nilai kerugian Rp6,7 triliun akibat proses penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari