Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggantian Uang Nasabah Jiwasraya, Wapres Ma'ruf : Tunggu Kejagung

Pemerintah menunggu proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung terkait penggantian uang nasabah di BUMN PT Jiwasraya (Persero)
  Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya./Antara
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menunggu proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung terkait penggantian uang nasabah di BUMN PT Jiwasraya (Persero).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan saat ini Kejaksaan Agung tengah memproses kecurangan yang terjadi di perusahaan asuransi pemerintah itu. Ia menyebutkan saat ini pembahasan mendalam juga tengah dilakukan.

"Keputusannya nanti dana-dana nasabah seperti apa? Bagaimana penyelesaiannya? Kita ikuti saja yang menjadi pembahasan atau proses di Kejaksaan Agung [keputusan hukum]," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurut Ma'ruf pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketua Majelis Ulama Indonesia nonaktif itu menambahkan penangan Jiwasraya tidak hanya dilakukan di Kejaksaan. Saat yang sama instansi negara lainnya juga tengah membahas kasus ini untuk memperoleh langkah penanganan yang paling tepat sesuai kewenangan masing-masing.

"Kita dorong semua itu dilakukan lembaga dan instansi yang berwenang," kata Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf penanganan Jiwasraya relatif kompleks. Untuk itu semua aspek tengah dikaji agar diperoleh langkah terbaik.

"Nanti ada cara-caranya. Ini kan masalah yang tentu tidak sederhana memutuskannya," kata Ma'ruf.

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima tersangka, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memanggil para Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal untuk membahas masalah ini.

Kejagung telah mencekal orang-orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,72 triliun akibat kegiatan investasi Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper