Bisnis.com, JAKARTA – Berkaca dari potensi dampak sistemik akibat gagal bayar Jiwasraya, omnibus law sektor keuangan dinilai relevan seiring dengan wacana revisi sejumlah UU yakni Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardana menilai bahwa sebelum meluncurkan omnibus law pada sektor keuangan perlu diteliti terlebih dahulu kebutuhan dari industri keuangan saat ini, terutama dalam melakukan ekspansi. Hal itu juga sejalan dengan masuknya RUU Bank Indonesia, RUU LPS, dan RUU OJK dalam prolegnas DPR periode 2019-2024.
“Misalnya untuk revisi UU Bank Indonesia, itu nanti bisa berupa penambahan fungsi tugas Bank Indonesia meskipun belum tentu diperlukan, atau pengembalian OJK,” kata Wisnu kepada Bisnis, Rabu (22/1/2020).
Sebaliknya, jika berkaca dari kasus Jiwasraya dimana omnibus law berfungsi untuk mencegah dampak sistemik industri keuangan, maka diperlukan penguatan pada sisi pengawasan untuk transaksi.
Wisnu menilai, contoh pengawasan adalah Insider Trading. Meski demikian secara umum dari struktur yang ada sekarang, mekanisme pengawasan itu sudah ada di OJK.
“Kalau untuk penguatan sektor keuangan maka perlu penguatan di semua lini kebijakan, institusi, dan juga personel sampai pada level lapangan.”
Baca Juga
Dia menambahkan, dengan formasi yang dibentuk pemerintah saat ini dalam merumuskan omnibus law yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, LPS, dan OJK sudah cukup representative. Meski demikian, perlu ada penguatan dalam formasi untuk pemahaman pasar modal.
Reformasi Seluruhan Lembaga Terkait
Sementara itu Kepala Ekonom BNI, Ryan Kiryanto menyatakan rencana omnibus law sektor keuangan ini adalah upaya mereformasi keseluruhan lembaga terkait yakni otoritas, pelaku industri, masyarakat konsumen, pemerintah, dan stakeholders.
Oleh sebab itu, untuk bisa lebih optimal dalam kinerja industri keuangan Ryan menilai rencana ini tepat dalam menyehatkan sistem keuangan nasional secara berkesinambungan.
“Sehingga mampu memainkan peran lebih optimal dalam menggairahkan ekonomi nasional. Omnibus law tentu terkait dengan perbankan, IKNB secara terintegrasi, sehingga industri keuangan nasional memiliki daya tahan dan daya tangkal yang kuat ketika terjadi guncangan agar masyarakat tak dirugikan,” pungkasnya.
Bisnis mencatat, RUU OJK sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2020 ini meski belum dalam daftar omnibus law. Adapun pada akhir 2019 lalu, RUU Bank Indonesia maupun RUU Otoritas Jasa Keuangan paling lambat rencananya akan dieksekusi pada 2021. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno November 2019 lalu menyatakan ada 9 RUU yang rencananya akan dieksekusi mulai tahun depan, dan berlanjut sampai 2021.
Dia memerinci, ada sejumlah RUU yang datang dari usulan pemerintah yakni; RUU Bank Indonesia, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Penjamin Polis, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Pasar Modal, dan RUU Cukai.
“Untuk usulan pemerintah aka nada dalam list draf RUU yang disiapkan oleh pemerintah, dan diharapkan dalam satu tahun bisa 2 sampai 3 RUU bisa diselesaikan,” ungkap Hendrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel