Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek Jamin Dana Investasi Tetap Aman, Ini Caranya

BP Jamsostek menyatakan selalu melakukan peninjauan penempatan dana investasi, terlepas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, yang kini disebut BP Jamsostek rutin melakukan peninjauan penempatan dana investasi, terlepas dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyatakan secara rutin melakukan monitoring evaluasi (monev) terhadap penempatan dana investasi badan. Hingga akhir 2019, BP Jamsostek tercatat mengelola aset senilai Rp431,67 triliun.

"Secara berkala kami selalu melakukan monev atau peninjauan atas penempatan dana BP Jamsostek, jadi bukan karena ada Perpes [25/2020] kami meninjau, tetapi memang sudah rutin kami lakukan peninjauan dan evaluasi," ujar Agus kepada Bisnis.com, Selasa (11/2/2020).

Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional. Selain itu, BPJS pun harus mengoptimalkan pengembangan dana investasi dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

"Dalam mengelola investasi, direksi wajib melakukan analisis terhadap risiko investasi serta rencana penanganannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan melakukan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi," tertulis dalam beleid tersebut.

Secara keseluruhan, Perpres 25/2000 mencakup pelaksanaan tata kelola investasi, teknologi informasi, data, dan iuran. Perpres itu memberikan kewenangan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS untuk membentuk kelengkapan organ BPJS yang berupa komite.

Menurut Agus, Dewan Pengawas BP Jamsostek selama ini telah membentuk beberapa komite untuk berbagai bidang operasional, guna  mendukung  jalannya fungsi pengawasan. Komite tersebut terdiri dari para ahli di bidangnya masing-masing, sehingga fungsi pengawasan menjadi lebih efisien dan efektif.

"Perpres ini memperjelas jumlah komite dan fokus komite yang harus terbentuk, dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap operasional BP Jamsostek," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper