Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Perpres Tata Kelola, BP Jamsostek Yakin Capai Target

BP Jamsostek menilai bahwa terbitnya Perpres 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS akan memperjelas arah operasional badan pengelola dana publik itu.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menilai bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS akan memperjelas arah operasional badan tersebut.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menilai bahwa Perpres tersebut penting karena pihaknya mengelola dana dalam jumlah sangat besar. Hingga akhir 2019 dana yang dikelola mencapai Rp431,67 triliun.

Melalui beleid itu maka pemerintah memperjelas fungsi, tugas, wewenang, dan otorisasi organ BP Jamsostek, seperti Direksi dan Dewan Pengawas. Perpres tersebut dinilai akan mendorong pengambilan keputusan yang lebih optimal dari organ badan.

"Penilaian kinerja Direksi dan Dewas juga telah diatur dengan lebih detail dalam Perpres ini,  sehingga akan lebih terarah dan semakin  menambah semangat untuk mencapai kinerja optimal," ujar Agus kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).

Perpres 25/2000 tentang BPJS mencakup pelaksanaan tata kelola investasi, teknologi informasi, data, dan iuran. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Januari 2020.

Berdasarkan Perpres tersebut, terdapat delapan prinsip yang menjadi pedoman tata kelola yang baik bagi BPJS. Prinsip itu meliputi keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran, prediktabilitas, partisipasi, serta dinamis.

Perpres juga mengatur agar Dewan Pengawas dan Direksi memiliki hubungan kerja yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua pihak pun harus menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing dengan saling menghormati.

Selain itu, untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dapat membentuk kelengkapan organ BPJS berupa komite. Pembentukan komiter tersebut dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan.

"Jumlah komite sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 10] paling banyak terdiri atas tiga komite, paling sedikit komite yang menjalankan fungsi audit dan fungsi manajemen risiko," tertulis dalam Pasal 10 ayat 3 dari PP tersebut.

Selain itu, Perpres 25/2000 pun mengatur secara khusus tata kelola investasi dari BPJS. Tertulis bahwa Direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan pengembangan dana investasi dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, ekamanan dana, dan hasil yang memadai.

"Dalam mengelola investasi, Direksi wajib melakukan analisis terhadap risiko investasi serta rencana penanganannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan melkaukan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi," tertulis dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper