Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pengangkatan jajaran komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. meski memiliki latar belakang politisi.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyebutkan jajaran komisaris eks politisi yang menjabat tersebut telah melepas jabatan lamanya. Oleh karena itu, pemerintah tidak menyalahi aturan apapun yang dibuat.
"Ya tidak menjabat lagi, jadi tidak ada aturan yang dilanggar," katanya, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga
Aturan terkait larangan politisi menjabat di perusahaan negara tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
"Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," tertulis dalam aturan tersebut.
Sebagai informasi, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI mengangkat Dwi Ria Latifa dan Zulnahar Usman. Ria merupakan politisi PDIP yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 serta caleg PDIP pada Pileg 2019. Sedangkan Zulnahar merupakan Bendahara Umum Partai Hanura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel