Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja: Program JKP Tak Untungkan Pekerja dan Bebani Jamsostek

Kondisi itu terjadi lantaran belum terdapat kejelasan siapa yang akan membayar iuran dari program JKP. Sebaiknya pemerintah tidak menambah JKP, tetapi semestinya memasukkan jaminan pesangon ke SJSN
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch menilai bahwa pembuatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai bagian dari omnibus law cipta kerja tidak akan efektif membantu para pekerja. Justru program tersebut berpotensi membebani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan merevisi UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Revisi tersebut membuat JKP masuk ke dalam UU SJSN, sehingga akan terdapat enam jaminan sosial. Lalu, perubahan UU BPJS akan menambah tugas BP Jamsostek untuk mengelola program JKP.

Timboel menilai belum terdapat kejelasan siapa yang akan membayar iuran dari program JKP. Menurutnya, dalam program lain terdapat pemberi kerja dan pekerja yang membayar iuran, tapi belum terdapat kejelasan di JKP.

"Di RUU Cipta Kerja hanya disebut peserta yang membayar iuran. Siapa peserta di sini? Apakah pekerja atau pemberi kerja? Ini yang belum jelas," ujar Timboel kepada Bisnis, Jumat (21/2/2020).

Selain itu, dia pun menilai bahwa belum terdapat kejelasan apakah seluruh pekerja akan mendapatkan JKP, khususnya bagi pekerja kecil dan mikro. Timboel mengataan, di dalam UU SJSN tertulis bahwa seluruh pekerja berhak mendapatkan lima program jaminan sosial lain.

"Seharusnya semua pekerja mendapatkan JKP, karena di semua skala usaha berpotensi mendapatkan PHK. Yang saya dengar JKP ini untuk perusahaan besar. Ini yang tidak benar," ujar dia.

Lalu, BPJS Watch pun menyoroti masa JKP dibayarkan kepada pekerja yang mengalami PHK. Jika pekerja hanya mendapatkan manfaat selama 5–6 bulan, Timboel menilai, itu akan menimbulkan masalah bagi mereka yang belum mampu mendapat pekerjaan dalam kurun waktu tersebut.

BPJS Watch menilai bahwa sebaiknya pemerintah tidak menambah JKP, tetapi semestinya memasukkan jaminan pesangon ke SJSN. Hal tersebut membuat pekerja yang mendapatkan PHK akan memperoleh manfaat dari BP Jamsostek, dengan iuran yang dibayar oleh pemberi kerja.

"Saya kira JKP ini akan menambah beban perusahaan saja dan tidak efektif membantu pekerja," ujar Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper