Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Bisa Online Pakai HP!

Jika Anda korban PHK, Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan melalui HP.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Jika Anda korban PHK, Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan melalui HP.

Kabar PHK menhiasi berita yang beredar di masyakarat sejak awal 2025 lalu.

Terbaru, Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melanda ribuan tenaga kerja di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada awal 2025.

Kemudian sebelumnya, adapula PHK ribuan karyawan Sritex dan PT Yihong meski pada akhirnya beberapa di antaranya dilaporkan sudah bekerja kembali.

Buat Anda yang saat ini menjadi korban PHK, Anda bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyambung hidup sementara atau untuk modal usaha.

Tenang, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bahkan bisa dilakukan secara online dengan HP saja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

  • Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore
  • Jika belum memiliki akun silahkan daftar terlebih dahulu sesuai ketentuan yang disediakan aplikasi. Jika sudah memiliki akun silahkan lanjut ke tahap berikutnya. 
  • Setelah sudah terdaftar, anda bisa melakukan cek saldo BPJS ketenagakerjaan terlebih dahulu. Pengajuan klaim
    JHT hanya bisa dilakukan apabila saldo investasi telah mencapai Rp 10 juta. 
  • Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa data anda apakah sudah sesuai jika sudah klik “Sudah”.
  • Aplikasi akan mengarahkan anda ke menu verifikasi peserta.
  • Siapkan pencahayaan yang cukup lalu klik “Ambil Foto” setelah selesai klik menu selanjutnya dan tunggu verifikasi biometrik hingga muncul tulisan “Selesai”. 
  • Silahkan isi data diri seperti nomor telepon, data NPWP, data rekening, data kependudukan sesuai KTP, data tambahan lalu klik selanjutnya kemudian klik “Konfirmasi”. 
  • Anda akan kembali ke menu awal lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu “Klaim JHT”  lalu klik menu “Selanjutnya”.
  • Anda akan diarahkan menu “Sebab Klaim”, pilih salah satu menu “Sebab Klaim” lalu klik selanjutnya.
  • Anda akan diarahkan ke halaman “Pengecekan Data”. Cek kesesuaian data anda lalu klik “Sudah”.
  • Halaman selanjutnya adalah “Ambil Foto”. Lakukan pengambilan foto sesuai permintaan aplikasi.
  • Halaman selanjutnya lengkapi data berupa NPWP dan rekening Bank aktif untuk pencairan lalu klik “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali seluruh data anda lalu klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT berhasil. Silakan tunggu pembayaran masuk ke rekening anda. 

Ada yang lain juga...

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper